Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait informasi yang ramai beredar tentang rencana bantuan kepada karyawan bergaji dibawah Rp5 juta.
"Sampai sekarang peraturannya mengenai hal itu belum ada," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalimantan Tengah, Ratih Hapsari Kusumawardani di Palangka Raya, Senin.
Terkait informasi yang ramai beredar mengenai rencana kebijakan itu, menurutnya Kementerian Keuangan belum ada mengeluarkan peraturannya.
Peraturannya harus terbit terlebih dulu sebagai dasar mengeluarkannya dan biasanya Kementerian Keuangan menerbitkan aturan dimaksud, berdasarkan usulan atau adanya permintaan dari kementerian teknis.
"Sampai sekarang peraturannya belum ada dan kami juga belum tahu apakah Kemenkeu sudah ada permintaan dari kementerian teknis. Kami pun belum tahu kementerian teknis yang ditunjuk yang mana," tuturnya.
Untuk itu pihaknya tidak bisa memberikan banyak penjelasan terkait informasi tersebut. Hanya saja berdasarkan informasi sementara yang ia terima, tampaknya hal itu masih dalam pembahasan di tingkat pusat dan kemungkinan pendataannya melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, sebelumnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Royyan Huda meminta para pengusaha dapat menyukseskan program pemerintah terkait bantuan subsidi gaji kepada para peserta.
"Kami minta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud, sesuai skema dan kriteria pemerintah yang digunakan sebagai basis data program subsidi gaji," kata Royyan.
Ia menerangkan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi skema dan kriteria Bantuan Subsidi Gaji yang didasarkan data kepesertaan dari BPJAMSOSTEK dan lembaga lainnya.
Royyan menambahkan bahwa saat ini pihaknya bersama jajaran BPJSMSOSTEK se-Indonesia juga tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima program subsidi gaji bagi para pekerja peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Jadi, data yang nantinya disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJAMSOSTEK," ungkapnya.
Ia menambahkan, bantuan subsidi gaji merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).
Berita Terkait
Tenaga kontrak di Kotim berhak gaji sesuai UMK
Kamis, 12 September 2024 13:17 Wib
Kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo
Selasa, 6 Agustus 2024 9:04 Wib
13 peserta dari Barito Utara ikuti PKA di Jawa Timur
Jumat, 2 Agustus 2024 20:11 Wib
Ada kenaikan gaji PNS di 2025
Sabtu, 20 Juli 2024 13:38 Wib
Eks bendahara Kesbangpol Pulang Pisau ditetapkan tersangka korupsi
Sabtu, 20 Juli 2024 0:44 Wib
OJK sebut influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawan
Selasa, 9 Juli 2024 9:24 Wib
Bupati Kotim ingatkan OPD jangan ganggu gugat anggaran gaji pegawai
Rabu, 19 Juni 2024 17:24 Wib
Gaji Elon Musk senilai Rp786 Triliun akhirnya cair usai disetujui pemegang saham
Jumat, 14 Juni 2024 14:16 Wib