Dukung program Bantuan Subsidi Upah pemerintah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta

id Dukung program Bantuan Subsidi Upah pemerintah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta, bpjamsostek, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Dukung program Bantuan Subsidi Upah pemerintah, BPJAMSOSTEK kumpulkan rekening peserta

BPJAMSOSTEK menggunakan berbagai sarana untuk mensosialisasikan program Bantuan Subsidi Upah yang akan disalurkan pemerintah untuk membantu pekerja. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK

Sampit (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi  adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangannya di Jakarta menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. 

BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini. 

"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN,  Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" tegasnya.

Saat ini, tambah Agus, BPJAMSOSTEK juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. 

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah. 

“Penerima Banguan Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," tandasnya.

Agus menambahkan, BPJAMSOSTEK juga mengimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan", tegas Agus.

Diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” pungkasnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho mendukung penuh program tersebut. Nugroho bersama jajarannya terus melakukan pengumpulan rekening peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Sampit.

“Kami terus menghubungi PIC perusahaan untuk memberikan atau meng-update data karyawannya, seperti NIK, kontak yang bisa dihubungi serta nomor rekening atas nama tenaga kerja tersebut,” ujar Nugroho.

Nugroho menambahkan, untuk saat ini, masih banyak perusahaan yang memberi gaji kepada karyawan secara tunai atau tidak melalui proses transfer. Hal ini menjadi kendala dalam pengumpulan nomor rekening. 

Sama seperti yang disampaikan Direktur Utama Agus Susanto, Nugroho berharap semoga perusahaan dapat membantu untuk mengumpulkan dalam pendaftaran nomor rekening di bank yang terpercaya demi mempercepat pengumpulan rekening peserta sebelum diserahkan ke pemerintah.

Baca juga: Ramai informasi bantuan karyawan gaji dibawah Rp5 juta, begini penjelasan Kanwil DJPb Kalteng

Baca juga: Manfaat 'Return To Work' kembali dirasakan peserta BPJAMSOSTEK Cabang Sampit