Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo melantik 9 orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2020-2024 di Jakarta, Rabu.
Pengangkatan 9 orang anggota Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 54/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Republik Indonesia tertanggal 11 Agustus 2020.
Sembilan orang tersebut adalah:
1. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota yang mewakili unsur pemerintah.
2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai anggota mewakili unsur pemerintah.
3. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebagai anggota mewakili unsur pemerintah.
4. Benny Joshua Mamoto sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
5. Pudji Hartanto Iskandar sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
6. Albertus Wahyurudhanto sebagai anggota mewakili pakar kepolisian
7. Yusuf sebagai anggota mewakili unsur tokoh masyarakat
8. Muhammad Dawam sebagai anggota mewakili unsur tokoh masyarakat
9. Poengky Indarti sebagai anggota mewakili tokoh masyarakat.
Mereka pun mengucapkan sumpah jabatan yang dibimbing Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada UUD RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," kata Presiden Joko Widodo saat membimbing pengucapan sumpah jabatan tersebut.
Setelah pengucapan janji, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah tamu undangan dalam jumlah terbatas mengucapkan selamat kepada anggota Kompolnas dengan tetap menjaga jarak dan tidak bersalaman.
Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam proses pemilihan anggota Kompolnas dari unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat, mereka telah melalui lima tahapan seleksi yaitu administrasi, tertulis, assesment, kesehatan dan wawancara.
Presiden Jokowilah yang memilih 3 orang dari unsur kepolisian dan 3 orang dari tokoh masyarakat dari 12 nama calon anggota Kompolnas yang sudah dipilih oleh panitia seleksi.
Berita Terkait
Jokowi optimistis Timnas Indonesia menang lawan Guinea
Sabtu, 4 Mei 2024 7:19 Wib
Presiden teken UU Desa dan masa jabatan kades jadi delapan tahun
Jumat, 3 Mei 2024 7:19 Wib
Jokowi pilih saksikan laga Indonesia vs Irak di kamar
Kamis, 2 Mei 2024 13:31 Wib
Jokowi bagikan pengalaman makan mi pedas "viral" dalam media sosial
Rabu, 1 Mei 2024 18:26 Wib
Jokowi terima kunjungan bos Microsoft besok pagi
Senin, 29 April 2024 14:26 Wib
Jokowi akan menerima kunjungan bos Microsoft besok pagi
Senin, 29 April 2024 11:21 Wib
Jokowi berharap universitas hasilkan lebih banyak dokter spesialis
Rabu, 24 April 2024 15:15 Wib
Presiden Jokowi soroti kerugian Rp180 triliun karena WNI berobat ke luar negeri
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib