Polisi tangkap oknum ASN di Barut 'nyambi' jual sabu

id Barito Utara,Muara Teweh,ASN nyambi jual sabu,ASN Barut,Kalteng,polres Barito Utara,Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma,Polisi tangk

Polisi tangkap oknum ASN di Barut 'nyambi' jual sabu

Oknum ASN di Kabupaten Barito Utara saat diamankan di Mapolres Barut beserta barang buktinya, Senin (17/8/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Polres Barut

Muara Teweh (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres setempat, karena nyambi jual narkoba jenis sabu.

Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reserse Narkoba setempat AKP Slameto di Muara Teweh, Rabu, mengatakan, tersangka diketahui berinisial SK (42). Pelaku ditangkap di Jalan Ahmad Yani Gang Srikandi Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Senin (17/8/2020).

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya beserta barang bukti sabu seberat 9,91 gram tanpa perlawanan apapun," kata Slameto.

Barang bukti sabu seberat 9,91 gram itu didapat anggota Satres Narkoba Polres Barut, sebanyak 16 paket dan siap edar. Semua sabu itu berada di dalam dompet di bagian depan celana yang dikenakan pelaku.

Bahkan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu itu, sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Barut untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka merupakan pengedar narkoba, yang mana selama ini sudah menjadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba Polresta Barut," ucapnya.

Selain sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua sendok takar sabu, dua dompet kecil, satu bungkus klip kosong, satu unit handphone, seperangkat alat isap sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Perwira Polri berpangkat balok tiga itu juga tidak menampik, penangkapan Abdi Negara di Kabupaten Barut itu berkat pengakuan dari seseorang yang sebelumnya berhasil ditangkap  berinisial TA. Dimana barang haram tersebut didapat dari tersangka SK.

Atas penangkapan itu, SK yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Barut tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjara paling sedikit 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan dikenakan denda miliaran rupiah.