DPRD Kapuas setuju 11 raperda ditetapkan jadi perda

id DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,DPRD Kapuas,Kalteng,Kabupaten KapuasBupati Kapuas,Kapuas,Ben Brahim S Bahat

DPRD Kapuas setuju 11 raperda ditetapkan jadi perda

Ketua DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah, Ardiansah, menyerahan persetujuan 11 buah Raperda untuk ditetapkan jadi Perda Kapuas, kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (24/8). ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sepakat dan menyetujui 11 Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah setempat, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kita sudah memiliki produk Hukum Daerah yang menjadi dasar melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggungjawab," kata Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat saat rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2020, Senin.

Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Kapuas itu pun mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, Badan Pembentukan Daerah DPRD Kabupaten Kapuas, Pimpinan dan Anggota Dewan.

Dia mengatakan berkat segenap pimpinan dan anggota DPRD Kalteng yang telah mencurahkan perhatian, pikiran dan tenaga sehingga 11 Raperda Kabupaten Kapuas tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas.

"Semoga apa yang telah kita lakukan dan kita perbuat dapat bermanfaat bagi Masyarakat Kabupaten Kapuas yang kita cintai ini," kata Ben.

Sementara itu, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, tampak hadir unsur Forkopimda Kabupaten Kapus, Anggota DPRD Kapuas, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para tenaga ahli Fraksi DPRD dan Kepala Perangkat Daerah setempat..

Adapun 11 buah Raperda tersebut antara lain, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan.

Selanjutnya, tentang penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Unit Pelaksanaan Teknik Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kapuas, tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas.

Kemudian tentang Penyelenggaraan Perpustakan dan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Kapuas Nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka pemilik seribu batang kayu-ilegal

Lalu tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom, tentang Retribusi Izin mendirikan bangunan dan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Raperda yang akan dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi ke Gubernur Kalimantan Tengah sebanyak lima buah yaitu perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. 

Perda tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan Unit Pelaksanaan Teknik Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Kapuas, dan tentang Retribusi Izin mendiririkan bangunan.

Sedangkan Raperda yang akan di fasilitasi sebanyak enam buah yaitu, tentang penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kapuas, tentang Penyelenggaraan Perpustakan, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah kabupaten Kapuas Nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tirta Pambelom, dan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Baca juga: Tapai buatan warga Kapuas terkenal hingga luar daerah

Baca juga: Penderita COVID-19 di Kapuas tersisa 14 orang

Baca juga: Bupati dorong masyarakat terlibat dalam 'food estate' di Kapuas

Baca juga: Satgas COVID-19 periksa pengguna kendaraan di perbatasan Kapuas