Jakarta (ANTARA) - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra mengaku menerima aliran dana dari Djoko.
Ketiga tersangka itu adalah Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Kami pastikan memang mereka menerima aliran dana itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8).
Hal itu terungkap saat penyidik Bareskrim memeriksa ketiganya selama hampir 12 jam.
Awi tidak bisa menyebutkan jumlah uang yang diberikan Djoko kepada ketiga tersangka untuk mengurus penghapusan red notice.
"Nominalnya tentu sudah masuk ke materi penyidikan, saya tidak bisa sampaikan. Nanti akan dibuka semuanya di pengadilan," kata dia.
Baca juga: Mantan Ketua KPK pertanyakan eksekusi barang bukti Rp546 M kasus Bank Bali
Menurut dia, saat diperiksa Senin 24 Agustus Djoko juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang untuk ketiga tersangka.
Awi menambahkan terkait uang yang diterima para tersangka ini akan dikonfrontasi dengan alat bukti lainnya.
"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan dibuka semuanya di pengadilan. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan mereka telah mengakui menerima uang tersebut," kata Awi.
Baca juga: Barang bukti Rp546 miliar Djoko Tjandra sudah dieksekusi
Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte sudah berstatus tersangka dalam kasus ini.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi penerima suap.
Berita Terkait
DPRD Kotim minta penerangan dan infrastruktur jalan kota lebih diperhatikan
Selasa, 5 November 2024 19:55 Wib
Cegah kecelakaan, DPRD minta Pemkot Palangka Raya pastikan PJU berfungsi
Rabu, 12 Juni 2024 7:16 Wib
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Legislator minta penerangan jalan di Sampit ditambah cegah kriminalitas
Selasa, 7 Maret 2023 8:57 Wib
Legislator minta penerangan jalan di Sampit ditambah cegah kriminalitas
Selasa, 21 Februari 2023 17:20 Wib
Setoran pajak penerangan jalan di Gunung Mas capai Rp2,4 miliar
Kamis, 9 Februari 2023 16:20 Wib
Terlibat kasus Mimika, TNI AD beri sanksi tegas bila terbukti
Selasa, 30 Agustus 2022 19:26 Wib