Jakarta (ANTARA) - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa barang bukti uang milik Djoko Soegiarto Tjandra sebesar Rp546 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi hak tagih Bank Bali sudah dieksekusi sejak tahun 2009.
Saat itu, Setia Untung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
"Saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Kantor Diklat Kejaksaan, Jakarta, Selasa.
Hal itu disampaikan nya agar tidak ada informasi simpang siur yang bisa menyesatkan masyarakat.
Baca juga: Kantor Kejaksaan Agung diamuk 'si jago merah'
Pihaknya pun menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.
"Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media. Link beritanya pun masih ada," ujarnya.
Setia menjelaskan saat itu pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.
Baca juga: Dokumen perkara aman meski terjadi kebakaran gedung Kejagung
"Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu dan ini berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu," tutur Setia.
Setia juga menjelaskan bahwa proses administrasi pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot.
Namun, kata dia, jaksa telah mengeksekusi uang sebesar Rp546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas negara di Kementerian Keuangan.
"Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.
Baca juga: 19 saksi diperiksa terkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung
Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor.
"Hari ini saya jelaskan kepada seluruh masyarakat untuk tidak berspekulasi, untuk tidak menyudutkan Kejaksaan selaku eksekutor," kata mantan Kepala Badiklat Kejaksaan ini.
Berita Terkait
Jaksa sebut Liam Payne mungkin tak sadarkan diri saat jatuh dari balkon
Jumat, 18 Oktober 2024 15:49 Wib
Jaksa ajukan banding vonis seumur hidup dua kurir sabu 53 kg
Selasa, 10 September 2024 20:10 Wib
Jaksa di Sukamara diminta tak nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat
Senin, 2 September 2024 15:55 Wib
Kajari Pulang Pisau maksimalkan program jaksa jaga desa
Rabu, 7 Agustus 2024 18:24 Wib
DPR RI: Momentum HBA ke-64 jaksa lebih profesional
Senin, 22 Juli 2024 19:04 Wib
Jaksa : Tuntutan penjara SYL selama 12 tahun sudah adil
Senin, 8 Juli 2024 16:23 Wib
Jaksa tuntut 18 bulan penjara lima terdakwa korupsi RS regional di Aceh
Sabtu, 6 Juli 2024 23:40 Wib
Jaksa tangkap seorang pria terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu
Sabtu, 22 Juni 2024 12:32 Wib