Jakarta (ANTARA) - UU Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 tentang larangan bahwa pejabat publik tidak boleh rangkap jabatan sebagai pimpinan KONI masih menjadi perdebatan dalam hari kedua Rapat Kerja Nasional KONI, Rabu.
Pasal 40 UU SKN menjadi salah satu pasal kontroversial. Pasal tersebut menyebut bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun sebagian peserta dalam Rakernas justru berpendapat bahwa jika ketua KONI tidak datang dari kalangan pejabat maka akan berdampak pada pembinaan olahraga prestasi.
“Jika Ketua KONI Papua Barat bukan gubernur, maka KONI akan sulit mendapatkan dana hibah,” kata Wakil Ketua Umum II KONI Papua Barat HM Sugestiono dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Sembilan cabor ajukan diri sebagai anggota KONI
Sementara itu, Wakil Ketua Umum IV KONI Sulawesi Selatan, Mappinawang, mengatakan, olahraga tak seharusnya terseret konflik kepentingan politik apapun.
Oleh karena itu, dia menganggap diperlukan kesepakatan antara KONI daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap mengalokasikan anggaran untuk KONI tanpa memperhatikan siapa ketuanya.
Rakernas KONI 2020 yang bertajuk “Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021” itu berlangsung selama tiga hari pada 25-27 Agustus. Rakernas tahun ini juga turut membahas kesiapan PON XX di Papua, PON XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara, dan pembahasan revisi UU SKN.
Pada hari terakhir Rakernas virtual, Kamis (27/8), akan ada pemaparan sekaligus pengesahan hasil rapat yang digelar Rabu (26/8). Semua kesepakatan yang telah disahkan pada Rapat Pleno besok akan dilaksanakan oleh seluruh pengurus KONI demi meningkatkan olahraga prestasi Indonesia.
Berita Terkait
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
Pemkab Barito Uara sosialisasi sistem merit melalui asesmen bagi pejabat
Senin, 29 April 2024 16:37 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Mantan pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem
Rabu, 24 April 2024 19:59 Wib
Pj Sekda Barut jadi mentor pejabat seminar rancangan proyek perubahan PKN
Selasa, 23 April 2024 18:02 Wib
Pj Bupati Kapuas lantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama
Kamis, 18 April 2024 14:47 Wib
Waspada penipuan catut nama pejabat KPK via aplikasi
Jumat, 15 Maret 2024 16:28 Wib
Kepala Disbun Kalteng definitif resmi dilantik
Kamis, 14 Maret 2024 13:30 Wib