Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.
"Sidang akan berlangsung jam 11.00 WIB," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta.
Selebritas bernama asli Vanesza Adzania itubakan menghadiri sidang secara langsung, lantaran berstatus tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Perbuatan Vanessa Angel sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.
Dakwaan atas kasus narkoba Vanessa Angel akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Berita Terkait
Juara Copa America adalah pensiun dengan cara sempurna bagi Di Maria
Senin, 15 Juli 2024 20:06 Wib
Messi cetak sejarah usai juara Piala Dunia 2022
Senin, 19 Desember 2022 1:51 Wib
Dusan Vlavohic mengaku terhormat bisa bermain bersama Angel Di Maria
Kamis, 6 Oktober 2022 23:44 Wib
Angel Pieters luncurkan lagu tentang kegamangan dalam 'Bila'
Minggu, 2 Oktober 2022 8:49 Wib
Derma Angel hadirkan varian baru Acne Patch Plus
Jumat, 23 September 2022 10:15 Wib
Angel di Maria dilarang main dua laga usai kartu merah lawan Monza
Rabu, 21 September 2022 22:28 Wib
Angel Di Maria absen bela Juventus lawan PSG
Selasa, 6 September 2022 6:01 Wib
Juventus tanpa Di Maria di dua pertandingan mendatang
Jumat, 19 Agustus 2022 23:23 Wib