Komisi IV DPRD Kotim pantau kondisi dua TUKS perusahaan sawit

id Komisi IV DPRD Kotim pantau kondisi dua TUKS perusahaan sawit, DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Handoyo J Wibowo, Bima Santoso,Muhammad Kurniawan Anwar, t

Komisi IV DPRD Kotim pantau kondisi dua TUKS perusahaan sawit

Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur dan KSOP Sampit berfoto saat peninjauan ke TUKS milik PT Unggul Lestari, Rabu (2/9/2020). ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah kembali turun ke lapangan untuk memantau sektor kepelabuhanan, kali ini dengan mendatangi terminal untuk kepentingan pribadi atau TUKS milik dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Parenggean.

"Hari ini kami mengecek keberadaan dan kelayakan sebuah terminal yang digunakan untuk bongkar-muat melalui jalur sungai, apakah apakah sudah sesuai dengan arahan pemerintah atau tidak. Ini bagian dari program kami di Komisi IV untuk sektor kepelabuhanan," kata Ketua Komisi IV Dadang H Syamsu di Sampit, Rabu.

Dua TUKS yang didatangi Komisi IV kali ini adalah milik PT Unggul Lestari dan PT Uni Primacom di Kecamatan Parenggean. Dadang datang bersama Sekretaris Komisi IV Nadie dan anggota Handoyo J Wibowo, Bima Santoso dan Muhammad Kurniawan Anwar.

Pemantauan kali ini sedikit berbeda karena Komisi IV didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Thomas Chandra bersama sejumlah stafnya. 

Dadang mengapresiasi kehadiran pihak KSOP Sampit. Menurutnya sinergitas dengan lembaga vertikal ini sangat diharapkan untuk memudahkan menata dan membenahi sektor usaha kepelabuhanan di daerah itu.

“Prinsipnya kami bersama dengan KSOP ini punya tujuan untuk keamanan, keselamatan dan keberlangsungan usaha itu sendiri. Kalau ada yang salah kita benahi, tapi kalau belum mau berbenah, maka tentu harus ada tindakan tegas,” kata Dadang.

Baca juga: Legislator Kotim minta penjelasan Satgas Penanganan COVID-19 terkait ini

Rombongan meninjau kondisi dua TUKS yang menjadi tempat bongkar muat hasil dari perkebunan kelapa sawit. TUKS digunakan untuk muat minyak mentah sawit atau "crude palm oil" (CPO).

Hasil pemantauan ini menjadi bahan bagi Komisi IV untuk mengevaluasi bidang kepelabuhanan ini, sekaligus menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kotawaringin Timur.

Komisi IV juga berencana membawa hasil peninjauan lapangan kepada pemerintah pusat yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Komisi IV akan menyampaikan terkait kondisi terminal khusus dan TUKS di daerah ini sehingga juga bisa menjadi bahan evaluasi Kementerian Perhubungan. 

“Rencananya bulan depan ini akan kami bawa ke pemerintah pusat. Sejumlah temuan kami ada tersus dan TUKS yang kondisinya kami nilai tidak layak dan cenderung membahayakan,” demikian Dadang.

Baca juga: Pemkab Kotim ragu putuskan sanksi pelanggar protokol kesehatan COVID-19

Baca juga: Ibu rumah tangga asal Sampit ini raih cumlaude pascasarjana UPR