KPU wajibkan paslon sertakan hasil swab saat daftar Pilkada 2020
Ngawi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur mewajibkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan mendaftar menjadi peserta Pilkada serentak 2020 di daerah itu untuk menyertakan hasil tes usap sebagai salah satu syarat saat pencalonan.
Komisioner KPU Ngawi Darsono di Ngawi Rabu mengatakan penyertaan hasil tes usap atau PCR tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran pencalonan Pilbup Ngawi tahun 2020 yang dibuka pada tanggal 4-6 September.
Baca juga: Pasangan calon di Purbalingga harus punya surat bebas COVID-19
"Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran nanti. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," ujar Darsono.
Menurut dia, penyertaan hasil swab pada proses pendaftaran pencalonan Pilkada Ngawi 2020 adalah sebagai upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon negatif COVID-19.
"Penyertaan hasil tes usap tersebut merupakan upaya preventif KPU dalam proses pendaftaran peserta," kata dia.
Ia menjelaskan selain persyaratan wajib tes swab, KPU Ngawi juga membatasi jumlah massa pendukung yang dibawa oleh bapaslon dan partai politik pengusung pada saat tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.
Pembatasan massa pendukung tersebut juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara, Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Ngawi Dwi Rianto Jatmiko langsung melakukan tes swab secara mandiri di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Ngawi setelah mengetahui tes tersebut sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi saat mendaftar.
Pihaknya mengaku tidak keberatan karena hal tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU yang ada guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memperlancar proses Pilkada Ngawi tahun 2020.
Adapun sesuai jadwal tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, proses pendaftaran dan penerimaan dokumen pencalonan serta dokumen syarat calon dijadwalkan pada awal September ini yakni tanggal 4-6 September 2020.
Komisioner KPU Ngawi Darsono di Ngawi Rabu mengatakan penyertaan hasil tes usap atau PCR tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran pencalonan Pilbup Ngawi tahun 2020 yang dibuka pada tanggal 4-6 September.
Baca juga: Pasangan calon di Purbalingga harus punya surat bebas COVID-19
"Setiap bakal pasangan calon wajib melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran nanti. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," ujar Darsono.
Menurut dia, penyertaan hasil swab pada proses pendaftaran pencalonan Pilkada Ngawi 2020 adalah sebagai upaya protokol kesehatan untuk memastikan bakal paslon negatif COVID-19.
"Penyertaan hasil tes usap tersebut merupakan upaya preventif KPU dalam proses pendaftaran peserta," kata dia.
Ia menjelaskan selain persyaratan wajib tes swab, KPU Ngawi juga membatasi jumlah massa pendukung yang dibawa oleh bapaslon dan partai politik pengusung pada saat tahapan pendaftaran calon peserta Pilkada 2020.
Pembatasan massa pendukung tersebut juga telah diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sementara, Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Ngawi Dwi Rianto Jatmiko langsung melakukan tes swab secara mandiri di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Ngawi setelah mengetahui tes tersebut sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi saat mendaftar.
Pihaknya mengaku tidak keberatan karena hal tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU yang ada guna mencegah penyebaran COVID-19 dan memperlancar proses Pilkada Ngawi tahun 2020.
Adapun sesuai jadwal tahapan Pilkada Ngawi 2020 yang telah ditetapkan, proses pendaftaran dan penerimaan dokumen pencalonan serta dokumen syarat calon dijadwalkan pada awal September ini yakni tanggal 4-6 September 2020.