Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Bawaslu menemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan, yakni arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, saat konferensi pers secara virtual, Senin.
Partai politik dan bakal pasangan calon tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dan jarak antarpendukung bakal pasangan calon tidak terlaksana sesuai protokol kesehatan, terutama menjelang proses pendaftaran.
Temuan tersebut didapatkan Bawaslu dari pengawasan melekat terhadap tahapan pendaftaran pilkada yang berlangsung pada Jumat-Minggu, 4-6 September 2020.
"Makanya, butuh keseriusan bakal pasangan calon dan parpol untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
Baca juga: Ini daftar kepala daerah diberi sanksi pelanggar protokol COVID-19
Selain itu, kata dia, penyelenggara dan pihak keamanan harus lebih menegakkan dengan lebih tegas protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan berikutnya pilkada, terutama kegiatan di luar ruangan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.
"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari 'H', bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," tutur Abhan.
Mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Abhan memastikan ada sanksi administratif yang diawali rekomendasi dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti KPU.
Untuk sanksi pidana, diakuinya bahwa UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada tidak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU Pilkada.
"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," ucapnya menegaskan.
Berita Terkait
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerja sama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini
Kamis, 2 Mei 2024 15:39 Wib
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Teras Narang: Kehadiran saat pendaftaran Nadalsyah ke PDIP tak terkait dukungan
Senin, 29 April 2024 20:23 Wib
Miliki kinerja baik, BKPM RI tingkatkan target investasi Kalteng
Senin, 29 April 2024 10:16 Wib
Bertemu masyarakat, Teras Narang ajak pilih pemimpin berkualitas di Pilkada 2024
Sabtu, 27 April 2024 20:12 Wib