Palangka Raya (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya mulai menyosialisasikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota nomor 26 tahun 2020 yang baru saja disahkan.
"Hari ini masih simulasi sekaligus sosialisasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti yang tercantum dalam peraturan wali kota terbaru," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Selasa.
Dia menambahkan penerapan sanksi bagi setiap pelanggar peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi berlaku pada 14 September atau tujuh hari setelah perwali disahkan. Semua sanksi tersebut dikenakan secara berkala dan disesuaikan dengan jenis dan kategori pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya
Pihaknya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Secara umum isi perwali yang disahkan Senin (8/9) ini meliputi panduan dan pengaturan pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 baik untuk perseorangan, pelaku usaha maupun pengelola atau penyelenggara serta penanggung jawab fasilitas umum.
Diantara ketentuan protokol kesehatan itu sendiri mewajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun, menerapkan etika batuk dan bersin, menjaga jarak fisik dan membatasi jumlah peserta dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga diwajibkan menyosialisasi dan edukasi menggunakan media informasi yang ada. Kemudian melakukan identifikasi kesehatan pengunjung, dan membersihkan sarana yang dimiliki secara berkala.
Selanjutnya perwali ini juga mengatur adanya sanksi bagi setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi itu seperti teguran tertulis, teguran lisan, kerja sosial atau pun dengan administrasi sebesar Rp100.000.
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 76,98 persen
Sanksi kerja sosial itu meliputi menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.
Sanksi untuk tempat kerja non pemerintahan berupa teguran tertulis oleh perangkat daerah yang berwenang melakukan pengawasan, rekomendasi pencabutan jabatan pada pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, dan/atau denda administratif sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Polresta Palangka Raya gencar sosialisasikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19
Kemudian sanksi bagi pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di bidang transportasi diberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp5 juta hingga rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sementara sanksi untuk pemilik atau pengelola atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ketentuan Protokol Kesehatan di kegiatan ekonomi seperti toko, pasar, warung makan, rumah makan, cafe dan lain-lain dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin dan penutupan atau pembubaran kegiatan hingga denda administratif sebesar Rp5 juta.
Baca juga: Jumlah kasus positif COVID-19 di Palangka Raya terus bertambah
Baca juga: Daftar kelurahan di Palangka Raya yang masih zona hijau penyebaran COVID-19
Baca juga: Palangka Raya upayakan pemulihan ekonomi pada pelaku UKM
Berita Terkait
Bank Dunia sebut BUMN mainkan peran penting selama COVID-19 dan pascapandemi
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:52 Wib
KPK tetapkan tiga tersangka korupsi APD saat masa pandemi COVID-19
Kamis, 3 Oktober 2024 19:53 Wib
Pandemi COVID-19 pengaruhi angka kemiskinan di Gumas
Kamis, 1 Agustus 2024 16:14 Wib
Joe Biden dinyatakan positif COVID-19 saat kampanye di Las Vegas
Kamis, 18 Juli 2024 12:38 Wib
Mulai 15 Juli, Malaysia tak lagi terapkan karantina bagi individu positif COVID-19
Sabtu, 6 Juli 2024 23:32 Wib
Waspadai potensi peningkatan COVID-19 dengan prokes dan PHBS walau sudah endemi
Rabu, 29 Mei 2024 0:16 Wib
Lady Gaga mengaku pernah tampil di panggung saat mengidap COVID-19
Minggu, 26 Mei 2024 13:51 Wib
AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
Kamis, 9 Mei 2024 9:42 Wib