Pansus DPRD Kalteng percepat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana
Palangka Raya (ANTARA) - Panitia Khusus Penanggulangan Bencana DPRD Kalimantan Tengah bersama perwakilan pemerintah provinsi, berupaya keras mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang Penanggulangan Bencana.
Sekarang ini pembahasannya sudah masuk pada materi pasal per pasal yang jumlahya diperkirakan mencapai 200 pasal, kata Ketua Pansus Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, Rabu.
"Tadi memang rapat pansus dengan tim Pemprov Kalteng ditunda untuk istirahat makan siang. Tapi, siang ini kami akan kembali rapat dan melanjutkan pembahasan raperda inisiatif DPRD Kalteng itu," beber dia.
Dikatakan, dalam rapat yang telah dilakukan beberapa kali, ada dibahas mengenai pentingnya diatur bentuk bencana alam dan non alam, bentuk penganggaran, pencegahan, penanganan hingga pemulihan setelah terjadinya bencana.
Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengatakan untuk bencana alam di provinsi ini berupa banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta lainnya. Sementara untuk
Sedangkan bencana non alam yakni pandemik sejenis demam berdarah hingga COVID-19, serta bencana sosial maupun konfil sosial.
"Salah satu pemikiran lahirnya raperda penanggulangan bencana, karena melihat pandemic virus corona serta kejadian konflik sosial masyarakat yang pernah terjadi di Sampit," kata dia.
Baca juga: Percepat susun jadwal, Bamus DPRD Kalteng bentuk Tim Kecil
DPRD Kalteng melalui pansus pun bertekat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana bisa tuntas di masa persidangan III tahun 2020. Dengan begitu, drafnya bisa langsung dikonsultasikan dan dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Bupati Katingan dua periode itu mengatakan sampai sekarang ini belum ada raperda penanggulangan bencana di Kalteng. Untuk itu, perlu dibuat segera perda yang menjadi dasar eksekutif dalam menyusun serta melaksanakan program ataupun kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana.
"Dampaknya ya seperti sekarang ini, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng tidak punya dasar perda dalam membuat kebijakan. Alhasil yang dipergunakan adalah keputusan Kepala Daerah. Itu kurang kuat dan harus ada perda yang menjadi penguatnya," demikian Duwel.
Baca juga: Kinerja DPRD Kalteng di masa persidangan II sudah optimal
Baca juga: DPRD Kalteng telah kumpulkan informasi terkait konflik di Desa Kinipan
Baca juga: Kasus Kinipan bukti keberadaan Perda Adat penting dan mendesak
Sekarang ini pembahasannya sudah masuk pada materi pasal per pasal yang jumlahya diperkirakan mencapai 200 pasal, kata Ketua Pansus Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, Rabu.
"Tadi memang rapat pansus dengan tim Pemprov Kalteng ditunda untuk istirahat makan siang. Tapi, siang ini kami akan kembali rapat dan melanjutkan pembahasan raperda inisiatif DPRD Kalteng itu," beber dia.
Dikatakan, dalam rapat yang telah dilakukan beberapa kali, ada dibahas mengenai pentingnya diatur bentuk bencana alam dan non alam, bentuk penganggaran, pencegahan, penanganan hingga pemulihan setelah terjadinya bencana.
Duwel yang juga Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu mengatakan untuk bencana alam di provinsi ini berupa banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta lainnya. Sementara untuk
Sedangkan bencana non alam yakni pandemik sejenis demam berdarah hingga COVID-19, serta bencana sosial maupun konfil sosial.
"Salah satu pemikiran lahirnya raperda penanggulangan bencana, karena melihat pandemic virus corona serta kejadian konflik sosial masyarakat yang pernah terjadi di Sampit," kata dia.
Baca juga: Percepat susun jadwal, Bamus DPRD Kalteng bentuk Tim Kecil
DPRD Kalteng melalui pansus pun bertekat pembahasan raperda Penanggulangan Bencana bisa tuntas di masa persidangan III tahun 2020. Dengan begitu, drafnya bisa langsung dikonsultasikan dan dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Bupati Katingan dua periode itu mengatakan sampai sekarang ini belum ada raperda penanggulangan bencana di Kalteng. Untuk itu, perlu dibuat segera perda yang menjadi dasar eksekutif dalam menyusun serta melaksanakan program ataupun kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana.
"Dampaknya ya seperti sekarang ini, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng tidak punya dasar perda dalam membuat kebijakan. Alhasil yang dipergunakan adalah keputusan Kepala Daerah. Itu kurang kuat dan harus ada perda yang menjadi penguatnya," demikian Duwel.
Baca juga: Kinerja DPRD Kalteng di masa persidangan II sudah optimal
Baca juga: DPRD Kalteng telah kumpulkan informasi terkait konflik di Desa Kinipan
Baca juga: Kasus Kinipan bukti keberadaan Perda Adat penting dan mendesak