Akumulasi kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 994 kasus

id Murnid d djinu,palangka raya,covid-19,Akumulasi kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 994 kasus

Akumulasi kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 994 kasus

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya. ANTARA/Rendhik Andika/Satgas COVID-19

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu mengatakan bahwa jumlah akumulatif kasus positif COVID-19 di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah bertambah 13 sehingga akumulasinya menjadi 994 kasus.

"Sementara  773 kasus dinyatakan sembuh sehingga persentase kesembuhan dari total kasus positif mencapai 77,77 persen," kata Murni di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan berdasar data yang berhasil dihimpun tim satgas penangan COVID-19 Kota Palangka Raya, saat ini masih ada 164 orang yang berstatus positif COVID-19 dan sedang menjalani perawatan. Sebanyak 395 orang dinyatakan suspek, Sementara total kasus meninggal mencapai 57 kasus.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Baca juga: Masyarakat Palangka Raya diajak turut awasi setiap tahapan Pilkada Kalteng

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai. Apalagi saat ini juga masuk dalam tahap Pilkada 2020.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah mengeluarkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Fairid Naparin turun ke jalan kampanye penggunaan masker

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah. Jangan sampai karena tidak taat protokol kesehatan, pilkada menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Abaikan protokol kesehatan di Palangka Raya, ini denda bagi yang melanggarnya

Baca juga: Jumlah pasien sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya bertambah

Baca juga: Palangka Raya terus dorong muncul wirausahawan baru saat pandemi COVID-19