Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dokumen syarat pendaftaran pasangan bakal calon dalam hal ini petahana beserta wakilnya dinyatakan lengkap.
"Untuk pasangan Sugianto Sabran-Edy Pratowo, dokumen syarat pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dinyatakan lengkap, sehingga tidak perlu ada perbaikan," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Minggu.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat penyerahan hasil pemeriksaan berkas syarat pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang dilaksanakan di aula KPU Kalteng.
"Kelengkapan berkas syarat pendaftaran ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian baik terkait kelengkapan dan keabsahannya. Hasilnya dinyatakan tidak memerlukan perbaikan," kata Harmain.
Sementara itu, untuk berkas syarat pendaftaran pasangan bakal calon penantang petahana yakni Ben Brahim-Ujang Iskandar dinyatakan belum lengkap dan memerlukan perbaikan.
"Kemudian berdasar penelitian, untuk pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar dokumen syarat pendaftaran belum memenuhi syarat dan wajib melakukan perbaikan," kata Harmain.
Untuk itu, dia minta tim penghubung untuk selalu berkoordinasi dengan KPU dan menyerahkan dokumen hasil perbaikan syarat pendaftaran antara rentan 14-16 September.
Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ben-Ujang diusung tiga partai politik yakni Demokrat, Gerindra dan Hanura dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 12 kursi. Pasangan ini daftar di KPU Kalteng di hari Sabtu (5/9) siang.
Sementara Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto-Edy diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Perindo, PKS dan PAN dengan dengan perolehan kursi di DPRD Kalteng sebanyak 33 kursi. Pasangan ini mendaftar di KPU Kalteng pada hari Minggu (6/9) malam.