Melawan petugas Operasi Satgas Yustisi COVID-19 dapat dipidana

id Kapolda Kalimantan Tengah, Dedi Prasetyo,Kalimantan Tengah,Kalteng,Operasi Satgas Yustisi COVID-19,Satgas Yustisi COVID-19

Melawan petugas Operasi Satgas Yustisi COVID-19 dapat dipidana

Komandan Korem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto melepas ribuan personel tim Operasi Satgas Yustisi COVID-19 di halaman Mapolda Kalteng, Senin (14/9/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah Dedi Prasetyo menyatakan bahwa apabila ada oknum masyarakat yang berani memberikan perlawanan terhadap tim Satuan Tugas (Satgas) Yustisi COVID-19 saat diberikan sanksi, dapat ditindak secara pidana berdasarkan Kita Undang-undang Hukum Pidana.

Adapun bentuk sanksi pidana tersebut berupa ukuman kurungan penjara minila enam bulan dan maksimal satu tahun, kata Dedi usai melepas petugas operasi Satgas Yustisi COVID-19 di halaman Mapolda Kalteng Kota Palangka Raya.

"Jadi, ketika ada oknum masyarakat yang melakukan perlawanan ketika hendak diberikan sanksi oleh petugas, maka dapat dipidana. Ini yang harus dipahami masyarakat," tambahnya.

Dikatakan, dalam operasi tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai pandemi COVID-19 yang kalau dalam hitungan se Indonesia termasuk di Kalteng trennya angka pasien yang positif selalu meningkat setiap harinya.

Maka dari itu, dengan adanya Operasi Yustisi COVID-19 yang melibatkan personel sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalteng, Polda Kalteng, Korem 102 Panju Panjung, Kejaksaan Tinggi Kalteng dan organisasi masyarakat juga dilibatkan.      

"Total dari keseluruhan yang kami libatkan dalam di enam kabupaten yang terlibat dalam operasi ini adalah sekitar 1.400 personel," kata Dedi.

Orang nomor satu Polda Kalteng itu menegaskan, pemberian sanksi sosial terhadap oknum masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitasnya di luar rumah, atas dasar peraturan gubernur dan peraturan wali kota atau perbup yang sudah dikeluarkan.

Baca juga: Jelang pilkada, Polda Kalteng gencar kampanyekan penggunaan masker

Petugas atas dasar tersebut membentuk tim dan menerapkan peraturan tersebut, dengan tujuan menekan angka peningkatan trens pasien COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas dua kali dari pulau jawa.

"Sanksi sosialnya adalah menyapu jalanan atau tempat umum yang kotor, kemudian menyebutkan pancasila dengan menggunakan rompi yang sudah disiapkan oleh petugas," kata Dedi.

Berdasarkan pantauan di lapangan tim Operasi Satgas Yustisi COVID-19 setelah dilepas oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto langsung melakukan pengecekan di sejumlah tempat yang ada di Kota Palangka Raya.

Seperti tempat perkantoran yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kantor Pos Jalan Imam Bonjol serta pusat perbelanjaan yang ada di kota setempat.

Baca juga: Kapolda Kalteng beri pembinaan Bhabinkamtibmas hadapi pilkada

Baca juga: Kapolda cek kesiapan KPU jelang pendaftaran peserta Pilkada Kalteng

Baca juga: Kapolda Kalteng pastikan beri sanksi oknum anggota Polri terlibat politik