Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan rencananya penyidik Bareskrim secara maraton dengan memanggil 12 saksi untuk diperiksa mulai Senin, 21 September 2020 dalam penyidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Pemeriksaan terhadap 12 saksi pekan depan," kata Irjen Argo melalui keterangan tertulis, diterima di Jakarta, Sabtu.
Jenderal bintang dua ini menegaskan bahwa 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
"12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin, diperiksa lagi dengan panggilan resmi," tutur Argo.
Baca juga: Penyidik 6 kali olah TKP selidiki kebakaran Kejagung
Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukan-nya dugaan tindak pidana.
Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.
Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Gelar perkara juga turut dihadiri Analis Kebijakan, penyidik madya serta Wakil Direktur dan seluruh Kasubdit.
Baca juga: Diduga ada dugaan pidana, penanganan kasus kebakaran Kejagung naik ke penyidikan
Baca juga: Dokumen perkara aman meski terjadi kebakaran gedung Kejagung
"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka," ucap Argo.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Sebanyak 128 saksi diperiksa terkait kebakaran gedung Kejagung
Baca juga: Kebakaran Gedung Kejagung, 59 saksi diperiksa
Baca juga: 19 saksi diperiksa terkait penyebab kebakaran Gedung Kejagung
Berita Terkait
Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka
Rabu, 17 April 2024 12:52 Wib
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Dua tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman diperiksa
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Firli diharapkan hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 15:08 Wib
Bareskrim Polri tangkap dua pelaku dugaan TPPO di wilayah Jabar tujuan Turki
Senin, 29 Januari 2024 13:51 Wib
Diduga sebar berita bohong, polisi tangkap penggiat medsos
Jumat, 19 Januari 2024 22:07 Wib
Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim
Jumat, 19 Januari 2024 10:57 Wib
Bareskrim Polri kembalikan kerugian negara Rp3,74 triliun akibat pencucian uang
Kamis, 14 Desember 2023 15:17 Wib