Febri Diansyah ajukan pengunduran diri sebagai pegawai KPK

id Febri Diansyah,pegawai KPK,Febri Diansyah ajukan pengunduran diri sebagai pegawai KPK

Febri Diansyah ajukan pengunduran diri sebagai pegawai KPK

Petugas memeriksa suhu tubuh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona di lingkungan KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan telah menerima surat pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah sebagai pegawai KPK.

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK lelang barang rampasan negara

Namun, kata Ali, lembaganya belum mengetahui alasan pengunduran diri Febri tersebut.

"Sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," ujar dia.

Ia mengatakan sesuai mekanisme internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.

Baca juga: Dua tersangka soal kontrak Waskita dengan subkontraktor

Berdasarkan informasi, Febri mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

Sebelum di KPK, Febri adalah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian ia menjabat sebagai Juru Bicara KPK sejak 6 Desember 2016.

Baca juga: Febri Diansyah tokoh milenial terpegah di media daring

Pada 26 Desember 2019 tidak lama setelah Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK, Febri menyatakan tugasnya sebagai Juru Bicara KPK telah selesai dan memilih untuk fokus menjadi Kepala Biro Humas KPK.

Baca juga: KPK lantik Direktur Penyidikan dan 11 pejabat struktural lainnya

Baca juga: Ini daftar koruptor yang terima pengurangan hukuman dari MA

Baca juga: Firli Bahuri khawatir potensi korupsi dapat meningkat saat Pilkada 2020