Curi handphone milik PNS DPMDes Kapuas, seorang oknum honorer ditangkap polisi

id Honorer DPMdes Kapuas,Kuala Kapuas,Kalteng,Curi handphone milik PNS,seorang oknum honorer DPMDes Kapuas ditangkap polisi,Curi handphone milik PNS DPMD

Curi handphone milik PNS DPMDes Kapuas, seorang oknum honorer ditangkap polisi

Salah satu pelaku pencurian handphone milik PNS di Kapuas berserta barang bukti diamankan petugas. (ANTARA/HO-Polres Kapuas).

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang oknum pegawai honorer yang bekerja sebagai Office Boy (OB) di Kantor Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencurian handphone milik salah satu PNS yang ada di daerah itu.

“Benar, Pelaku berinisial AR (27) warga Desa Maluen, Kecamatan Basarang, sudah kita amankan di Satreskrim Polres Kapuas, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Sabtu.

Pelaku sendiri, ditangkap pada Jumat (25/9) kemarin, atas laporan dari korban karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, yakni mengambil handphone milik korban berinisial KD pegawai di Kantor DPMDes Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Polres Kapuas minta bantuan Tim Labfor selidiki kebakaran Pujon

Kejadian tindak pidana pencurian itu, terjadi pada Selasa (8/9) lalu sekitar pukul 11.30 WIB di Aula Kantor DPMDes Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas. Korban KD saat itu, sedang mengikuti rapat dan meletakan handphone miliknya di dalam laci meja rapat.

Setelah selesai rapat, KD langsung pulang kerumah dan lupa untuk mengambil handphone yang ia letakan di laci meja tersebut. Kemudian, saat dirinya sadar bahwa ketinggalan, pihaknya langsung kembali ke kantor untuk mengambil handphone miliknya tersebut. Namun handphone miliknya sudah tidak ada di laci tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar dua juta enam ratus ribu rupiah, dan kemudian melaporkan ke Polres Kapuas.

Baca juga: Legislator Kapuas sesalkan pembatalan pembelian mobil pemadam kebakaran

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut, kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah handphone milik korban, dan saat ini masih dalam proses,” kata Kristanto.

Atas perbuatan pelaku AR sendiri, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 362 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Baca juga: Ben Brahim salurkan bantuan warga terdampak banjir di Kapuas

Baca juga: Diduga korban tabrak lari, seorang wanita muda di Kapuas tewas berlumuran darah