DPRD Kotim sesalkan 48 kades belum terima SK

id DPRD Kotim,Serapan anggaran pendapatan dan belanja desa,APBDes,Muhammad Shaleh,surat keputusan (SK),Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,DPMDes

DPRD Kotim sesalkan 48 kades belum terima SK

Anggota DPRD Kotim, Muhammad Shaleh. (Foto Istimewa)

Kami sangat menyesalkan hal seperti ini bisa terjadi, sebab masalah SK sangatlah penting
Sampit (ANTARA) - Serapan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, terancam tidak dapat terlaksana secara optimal karena 48 kepala desa yang baru dilantik belum menerima surat keputusan (SK).

"Kami sangat menyesalkan hal seperti ini bisa terjadi, sebab masalah SK sangatlah penting," kata Anggota DPRD Kotim, Muhammad Shaleh di Sampit, Selasa.

Semua ini terjadi karena pemerintah kabupaten yang tidak serius dan menganggap sepele permasalahan tersebut. Seharusnya SK sudah disiapkan sejak lama sebelum pelantikan dilakukan.

Shaleh menilai, pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas teknis dan pihak terkait lainnya, tidak mampu bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

"48 kepala desa yang baru dilantik tersebut tidak dapat melaksanakan tugasnya karena belum memiliki SK. Hal ini juga pasti akan berdampak pada serapan anggaran," ucapnya.

Ia menjelaskan, kepala desa tidak akan bisa menggunakan anggaran jika tidak memiliki SK. Sebab jika tetap dipaksakan, akan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terlepas apapun penyebabnya, pihaknya berharap pemerintah kabupaten segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika dibiarkan berlarut akan berdampak buruk terhadap pembangunan di desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kotim, Hawianan membenarkan belum terbitnya SK untuk 48 kepala desa tersebut.

"SK tersebut saat ini masih dalam proses koreksi di bagian hukum Setda Kotim dan tidak ada kesengajaan untuk memperlambat penerbitannya," jelasnya.

Hawianan memastikan SK 48 kepala desa yang baru dilantik tersebut akan segera selesai dan diupayakan secepatnya diajukan ke bupati untuk ditandatangani.