Polisi amankan ratusan potong kayu olahan tanpa dokumen di Kapuas
Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan ratusan potong kayu tanpa memiliki dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari tangan pelaku berinisial GR alias BM (48) di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Jumat (25/9).
“Pelaku berinisial GR alias BM ini, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa memiliki dokumen SKSHH di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Sabtu.
Ditangkapnya pelaku GR ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku beserta ratusan kayu olahan tersebut.
Menurutnya, pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukan dokumen SKSHH dari kayu meranti campuran yang dibawanya tersebut. Pelaku bersama dengan barang bukti berupa kayu olahan berbentuk balok dengan ukuran 3×5 sebanyak kurang lebih 183 potong dan papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong tersebut dan langsung diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b Junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H).
“Untuk pelaku dan sejumlah barang bukti kayu sudah kita bawa ke Satreskrim Polres Kapuas, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kristanto.
Pelaku GR alias BM ini, merupakan warga Desa saka Tamiang, Rukun Tetangga (RT) 05 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kristanto mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas, untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terutama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di daerah setempat.
“Pelaku berinisial GR alias BM ini, ditangkap saat mengangkut kayu olahan tanpa memiliki dokumen SKSHH di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Kuala Kapuas, Sabtu.
Ditangkapnya pelaku GR ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan pelaku beserta ratusan kayu olahan tersebut.
Menurutnya, pelaku diamankan karena tidak bisa menunjukan dokumen SKSHH dari kayu meranti campuran yang dibawanya tersebut. Pelaku bersama dengan barang bukti berupa kayu olahan berbentuk balok dengan ukuran 3×5 sebanyak kurang lebih 183 potong dan papan tipis 1×15 sebanyak kurang lebih 192 potong tersebut dan langsung diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertaggung jawabkan perbuatannya tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b Junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan (P3H).
“Untuk pelaku dan sejumlah barang bukti kayu sudah kita bawa ke Satreskrim Polres Kapuas, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kristanto.
Pelaku GR alias BM ini, merupakan warga Desa saka Tamiang, Rukun Tetangga (RT) 05 Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kristanto mengingatkan dan mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas, untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum terutama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di daerah setempat.