Bawaslu Kotim ingatkan peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan bisa dipidana
Sampit (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Muhammad Tohari mengingatkan peserta pemilu kepala daerah setempat dan timnya untuk mematuhi aturan, termasuk terkait kewajiban menjalankan protokol kesehatan karena pelanggarnya akan dikenakan sanksi, bahkan bisa dipidana.
"Ada sanksi pidana dan ada juga terkait undang-undang kekarantinaan yang juga menjadi dasar. Sanksi pidana ketika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan, seperti mengumpulkan massa melebihi aturan, tidak menggunakan masker dan lainnya. Kalau pidana itu kurungan," kata Tohari di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Tohari usai rapat gabungan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah. Turut hadir pejabat dari sejumlah instansi seperto Polres Kotawaringin Timur dan lainnya.
Tohari menjelaskan, protokol kesehatan menjadi hal wajib karena pilkada serentak tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Jangan sampai pilkada mengabaikan upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan virus mematikan tersebut.
Menurut Tohari, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pelanggaran aturan termasuk protokol kesehatan oleh peserta pilkada disikapi dengan memberi surat teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu rekomendasikan kepada KPU untuk memberikan peringatan yang sanksinya berupa pelanggaran administrasi dengan sanksi maksimal yaitu tidak boleh melakukan kampanye selama tiga hari.
"Tapi dalam Peraturan Bawaslu maka akan dipidanakan. Nanti kita elaborasikan untuk melihat mana yang lebih efektif. Ini fokus penanganan COVID-19 yang berbarengan dengan pelaksanaan pilkada," jelas Tohari.
Dia menegaskan, ini merupakan instruksi Bawaslu RI. Ini bagian dari upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan berkaitan dengan potensi penularan COVID-19 di masa pelaksanaan pilkada.
Baca juga: Buaya serang kakak-beradik pencari kerang di Kotim
Untuk itu, setiap peserta pilkada wajib mengajukan izin jika hendak melaksanakan kampanye. Pengajuan itu tidak hanya kepada kepolisian, tetapi juga kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur karena menyangkut protokol kesehatan, namun hasil koordinasi sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan rencana kampanye.
Sementara itu terkait netralitas, Bawaslu sudah menyebar surat untuk mengingatkan semua pihak, khususnya pegawai negeri dan pihak-pihak yang dibiayai negara untuk bersikap netral dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon manapun.
"Intinya, sikap netralnya terhadap semua penyelenggaraan pilkada. Di kecamatan sudah diinstruksikan menyebarkan surat dari Bawaslu. Kalau ada yang tidak netral, masyarakat bisa melaporkan lewat panwaslu, panwascam atau Bawaslu. Sertakan bukti berupa foto, lebih baik berupa video," demikian Tohari.
Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasangan calon yaitu Halikinnor-Irawati, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Muhammad Taufiq Mukri- Supriadi dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan untuk korban banjir di enam kecamatan
Baca juga: Peserta Pilkada Kotim sepakat kampanye damai
"Ada sanksi pidana dan ada juga terkait undang-undang kekarantinaan yang juga menjadi dasar. Sanksi pidana ketika yang bersangkutan melanggar protokol kesehatan, seperti mengumpulkan massa melebihi aturan, tidak menggunakan masker dan lainnya. Kalau pidana itu kurungan," kata Tohari di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Tohari usai rapat gabungan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah. Turut hadir pejabat dari sejumlah instansi seperto Polres Kotawaringin Timur dan lainnya.
Tohari menjelaskan, protokol kesehatan menjadi hal wajib karena pilkada serentak tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Jangan sampai pilkada mengabaikan upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan virus mematikan tersebut.
Menurut Tohari, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, pelanggaran aturan termasuk protokol kesehatan oleh peserta pilkada disikapi dengan memberi surat teguran tertulis. Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu rekomendasikan kepada KPU untuk memberikan peringatan yang sanksinya berupa pelanggaran administrasi dengan sanksi maksimal yaitu tidak boleh melakukan kampanye selama tiga hari.
"Tapi dalam Peraturan Bawaslu maka akan dipidanakan. Nanti kita elaborasikan untuk melihat mana yang lebih efektif. Ini fokus penanganan COVID-19 yang berbarengan dengan pelaksanaan pilkada," jelas Tohari.
Dia menegaskan, ini merupakan instruksi Bawaslu RI. Ini bagian dari upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan berkaitan dengan potensi penularan COVID-19 di masa pelaksanaan pilkada.
Baca juga: Buaya serang kakak-beradik pencari kerang di Kotim
Untuk itu, setiap peserta pilkada wajib mengajukan izin jika hendak melaksanakan kampanye. Pengajuan itu tidak hanya kepada kepolisian, tetapi juga kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur karena menyangkut protokol kesehatan, namun hasil koordinasi sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mengajukan rencana kampanye.
Sementara itu terkait netralitas, Bawaslu sudah menyebar surat untuk mengingatkan semua pihak, khususnya pegawai negeri dan pihak-pihak yang dibiayai negara untuk bersikap netral dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon manapun.
"Intinya, sikap netralnya terhadap semua penyelenggaraan pilkada. Di kecamatan sudah diinstruksikan menyebarkan surat dari Bawaslu. Kalau ada yang tidak netral, masyarakat bisa melaporkan lewat panwaslu, panwascam atau Bawaslu. Sertakan bukti berupa foto, lebih baik berupa video," demikian Tohari.
Pilkada Kotawaringin Timur diikuti empat pasangan calon yaitu Halikinnor-Irawati, Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad, Muhammad Taufiq Mukri- Supriadi dan Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin.
Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan untuk korban banjir di enam kecamatan
Baca juga: Peserta Pilkada Kotim sepakat kampanye damai