Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Murni D Djinu mengatakan angka kesembuhan pasien dari penyakit menular tersebut di kota setempat mencapai 81,32 persen.
"Jumlah pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini mencapai 907 orang atau berada di angka 81,32 persen," kata Murni di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga saat ini tercatat 1.135 kasus setelah terjadi penambahan lima kasus positif.
Baca juga: DPRD Palangka Raya anggap wajar PAD dari pariwisata tak sesuai target
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 62 orang. Sementara yang berstatus saspek COVID-19 tercatat 525 orang.
Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 150 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 13,22 persen dari total kasus positif.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.
Baca juga: Pelatih berlisensi nasional latih klub basket BGU Palangka Raya
Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara warga dengan pasien positif.
Sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah itu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Baca juga: Legislator harapkan TNI terus bekerja profesional
Saat ini Kota Palangka Raya juga telah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Warga yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.
Baca juga: Fairid: TNI miliki peran strategis dan tak terpisahkan dengan masyarakat
Baca juga: Abaikan protokol kesehatan, pengusaha kafe di Palangka Raya siap-siap didenda Rp15 juta
Baca juga: KPU Palangka Raya buka pendaftaran untuk 4.354 calon anggota KPPS