Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 5 Oktober 2020.
Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).
Pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. pengadaan vaksin COVID-19;
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," demikian disebutkan dalam pasal 2 ayat 4.
Namun waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.
Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.
Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).
Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.
Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19 adalah (a) The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI); (b) The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI); dan/atau (c.) lembaga/badan internasional lainnya.
Selanjutnya mengenai harga vaksin ditetapkan oleh menteri kesehatan seperti termuat dalam pasal 10 ayat (1) "Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin COVID-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin COVID-19".
Sementara pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan (pasal 13 ayat 1).
Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan:
a. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
b. Prioritas wilayah penerima vaksin;
c. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan
d. Standar pelayanan vaksinasi (pasal 13 ayat 2).
Berita Terkait
Kemenkes : Gejala DBD berubah di tubuh penyintas COVID-19
Jumat, 3 Mei 2024 15:24 Wib
Warga Jepang tuntut pemerintah hingga kompensasi Rp9 miliar terkait efek samping vaksin COVID
Kamis, 18 April 2024 14:56 Wib
OJK: Restrukturisasi kredit COVID-19 berakhir
Senin, 1 April 2024 14:38 Wib
Pandemi mempercepat reformasi kesehatan
Minggu, 3 Maret 2024 10:13 Wib
Calon haji tetap harus divaksin COVID-19
Selasa, 20 Februari 2024 15:35 Wib
WHO minta semua negara segera capai kesepakatan pandemi
Selasa, 23 Januari 2024 16:19 Wib
Kemenkes sebut kenaikan kasus COVID-19 varian JN.1 masih terkendali
Selasa, 19 Desember 2023 16:33 Wib
Dinkes Kapuas imbau masyarakat wawaspadai peningkatan kasus COVID-19
Kamis, 14 Desember 2023 15:56 Wib