Sampit (ANTARA) - Mahasiswa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memilih cara berbeda dalam menyampaikan sikap penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yakni dengan menggelar renungan suci dan doa bersama di halaman kantor DPRD setempat.
"Cara yang kami tempuh ini adalah kesepakatan bersama. Apapun bentuk dan caranya, intinya adalah kami menyampaikan aspirasi kami melalui DPRD Kotawaringin Timur," kata Koordinator Lapangan, Dwi Suciati di Sampit, Sabtu malam.
Aksi digelar puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM dan OKP Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan menggunakan lilin untuk penerangan, mereka duduk dan berdoa bersama di halaman gedung wakil rakyat tersebut.
Aksi para mahasiswa ini dikawal anggota Polres Kotawaringin Timur. Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin juga tampak hadir memantau jalannya aksi dan sempat berdialog dengan peserta aksi.
Usai berdoa bersama, peserta aksi membacakan puisi kritis terhadap kebijakan pemerintah. Selanjutnya mereka membacakan pernyataan sikap sekaligus tuntutan terkait penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Pernyataan sikap tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie yang hadir didampingi anggota DPRD yakni Modika Latifah Munawarah, Parningotan Lumban Gaol, Syahbana, Sutik, Juliansyah dan Riskon Fabiansyah.
"Kami berterima kasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi ini dengan baik. Semoga doa dan apa yang diharapkan bisa terkabul. Aspirasi ini kami tampung dan akan kami sampaikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat," kata Rinie.
Baca juga: Bawaslu Kotim beri teguran tertulis peserta pilkada pelanggar protokol kesehatan
Sementara itu Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengapresiasi komitmen peserta aksi yang tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik.
"Saya tahu kalian banyak mendapat cemooh (karena tidak berdemonstrasi). Pemimpin adalah seorang yang berani mengambil keputusan meski tidak populer. Namun keputusan itu diabil untuk jauh dari hal yang melanggar hukum," kata Jakin.
Jakin menegaskan, semua orang memiliki hak menyampaikan pendapat, namun cara penyampaiannya harus dilakukan dengan baik dan mematuhi aturan. Terlebih di tengah pandemi COVID-19 ini, protokol kesehatan wajib dijalankan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.
Sementara itu usai menyampaikan dan pernyataan sikap, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. Aspirasi telah disampaikan dengan baik kepada DPRD, kini tinggal DPRD menyampaikan aspirasi tersebut kepada perintah pusat.
Baca juga: Ardiansyah dan Mariani siap dilantik jadi PAW anggota DPRD Kotim
Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab bantu korban kebakaran Baamang