Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI

id empat tersangka aktivis KAMI,Polri,Aktivis KAMI,Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI,Medan, Raden Prabowo Argo Yuwono

Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi aksi anarki menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Medan.

Empat tersangka tersebut adalah inisial KA, J, NZ dan WRP. Mereka adalah aktivis KAMI yang tergabung dalam WhatsApp Group KAMI Medan dengan tersangka KA sebagai admin.

"KA adalah admin WAG KAMI Medan," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Alasan tersangka aktivis KAMI belum bisa dijenguk

Argo mengatakan bahwa di WAG tersebut, ditemukan konten foto kantor DPR RI disertai dengan tulisan "Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan".

Kemudian tersangka KA juga menulis kalimat "Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi" dan "Kalian jangan takut dan jangan mundur" pada WAG tersebut.

Sementara tersangka J di grup WA itu menuliskan pesan "Batu kena satu orang, bom molotov bisa ngebakar 10 orang, bensin bisa berceceran", "Buat skenario seperti 98, penjarahan toko Cina dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah".

Tersangka NZ dan WRP masing-masing menuliskan "Yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama Cina" dan "Besok wajib bawa bom molotov" di grup WA tersebut.

Baca juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis

Keempat tersangka ditangkap setelah Siber Bareskrim memantau adanya konten provokasi di grup percakapan dari Medan yang mendorong demonstran melakukan aksi demonstrasi yang anarkis, melakukan vandalisme dan melukai aparat.

"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.

Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.

Baca juga: Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE

"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.

KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Siber Bareskrim Polri tangkap para petinggi KAMI