Jakarta (ANTARA) - Aktivis yang menjadi tersangka pelanggaran ITE, JH, mengunggah konten kebencian dan berita bohong bernuansa SARA di media sosial yang mengakibatkan terjadinya anarkisme dan vandalisme dalam unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja.
"JH modusnya mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter milik JH," urai Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10).
Argo menuturkan di akun Twitter @jumhurhidayat, JH memposting kalimat "UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus".
Baca juga: Polri beberkan peran empat tersangka aktivis KAMI
Pihaknya juga merinci peranan empat tersangka lainnya yakni DW, AP, SN dan KA.
Kelimanya adalah para aktivis yang diduga menyebarkan hasutan dan berita hoaks melalui media sosial sehingga mengakibatkan aksi anarkisme dan vandalisme saat unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja sehingga membuat aparat keamanan luka dan rusaknya fasilitas umum, fasilitas Polri dan fasilitas pemerintah.
Tersangka DW melalui akun Twitter @podo_ra_dong dan @podoradong memposting tulisan "Bohong kalau urusan Omnibus Law bukan urusan Istana tapi sebuah kesepakatan dan sebagainya".
Tersangka AP memposting konten di akun Facebook dan Youtube milik AP yakni video hoaks berjudul "TNI ku sayang TNI ku malang".
Baca juga: Alasan tersangka aktivis KAMI belum bisa dijenguk
Kemudian beberapa yang tulisan yang diunggah AP di media sosialnya di antaranya "Multifungsi Polri yang melebihi peran dwifungsi ABRI yang dulu kita caci maki yang NKRI kebanyakan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia", "Disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah", "Negara sudah tak kuasa lindungi rakyatnya" dan "Negara dikuasai oleh cukong, VOC gaya baru".
Tersangka SN menulis di akun Twitter @syahganda yakni kalimat "Tolak Omnibus Law", "Mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh".
Sementara tersangka KA melalui akun Facebook-nya mengunggah 13 butir pasal-pasal dari UU Cipta Kerja yang seluruh isinya bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang asli.
Baca juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo gagal temui Kapolri terkait upaya pembebasan aktivis
"KA ini menyiarkan berita bohong di Facebook dengan motif mendukung penolakan UU Cipta Kerja," tutur Argo.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.
Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Tiga aktivis KAMI jadi tersangka pelanggaran ITE
Berita Terkait
Kami bersyukur kita telah menjalankan proses demokrasi, kata Prabowo
Rabu, 24 April 2024 15:08 Wib
Ancelotti sebut kemenangan di El Classico buat kami dekat dengan juara
Minggu, 21 April 2024 10:16 Wib
Jurgen Klopp : Kami tak kalah pada laga ini, kami kalah di kandang sendiri
Jumat, 19 April 2024 14:53 Wib
Lebih baik Golkar bersama kami daripada tidak ada Golkar, kata Prabowo
Sabtu, 30 Maret 2024 14:19 Wib
Yusril: Kami berkeyakinan MK tolak permohonan Ganjar-Mahfud
Kamis, 28 Maret 2024 12:24 Wib
Ten Hag: Kami akan lakukan segalanya demi bawa MU finis di empat besar
Sabtu, 24 Februari 2024 17:19 Wib
Pelatih Barcelona : Kami seharusnya menang lawan Napoli
Kamis, 22 Februari 2024 11:23 Wib
Terkait putusan DKPP, Gibran: Kami akan tindaklanjuti
Senin, 5 Februari 2024 15:31 Wib