Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan, gencar mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 yang masih mengancam hingga saat ini.
"Kepentingan kami tidak hanya karena ini ada kaitannya dengan pilkada di Kotawaringin Timur, tetapi ini memang sudah seharusnya kita lakukan. Kita semua harus peduli agar penularan COVID-19 bisa berakhir," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Minggu.
Bawaslu Kotawaringin Timur beserta jajaran pengawas hingga di tingkat desa, selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan, khususnya dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan.
Setiap anggota yang bertugas mengawasi jalannya kampanye, wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, menjaga jarak dan sebisanya tidak berada di kerumunan.
Berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IPK) pilkada 2020 yang dimutakhirkan pada September dan dirilis Bawaslu Republik Indonesia, Kotawaringin Timur berada di urutan kedua secara nasional terkait tingkat kerawanan gangguan pemilu kepala daerah akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan siaran pers Bawaslu, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi COVID-19.
Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi COVID-19 dan/atau meninggal karenanya, adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah COVID-19, adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena COVID-19 dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
Tercatat ada 10 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam aspek pandemi adalah Kota Depok, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Kota Manado, dan Kabupaten Bandung. Kemudian Kabupaten Sintang, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Artikel - Meramu Semangat 'Habaring Hurung' dan Kemanunggalan TNI di Tanah Dayak
Menurut Tohari, hal itu pula yang menjadi salah satu alasan pihaknya bersikap tegas terhadap pelanggaran aturan protokol kesehatan. Sudah beberapa kali pertemuan atau kampanye yang mereka datangi karena tidak ada izin, termasuk dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, sehingga panitia dengan kesadaran diri akhirnya membatalkan kegiatan.
"Ada peringatan tertulis beberapa pasangan calon yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kalau ada pelanggaran lagi secara kumulatif maka Bawaslu menggelar pleno untuk merekomendasikan KPU memberikan sanksi," tegas Tohari.
Tohari menegaskan, setiap orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19. Ini berlaku bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan masyarakat selaku pemilih.
"Mari kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan. Ini bukan semata-mata alasan kelancaran pilkada, tetapi ini juga demi keselamatan kita semua agar, terlebih agar jangan sampai pilkada menimbulkan kluster baru," demikian Tohari.
Baca juga: Sampit nyaris dikepung banjir
Baca juga: KPU Kotim pastikan pasien COVID-19 tidak kehilangan hak pilihnya