Ketua DPRD Gumas dorong PNS daftar jadi pengawas TPS

id Gunung mas,dprd gumas,Ketua DPRD Gumas dorong PNS daftar jadi pengawas TPS

Ketua DPRD Gumas dorong PNS daftar jadi pengawas TPS

Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar mendorong masyarakat di kabupaten itu agar mau mendaftarkan diri menjadi pengawas tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020.

“Masyarakat, termasuk PNS, saya harap mau menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020. Salah satunya dengan menjadi pengawas TPS,” ucap Akerman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengawas TPS, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Tidak hanya PNS, pegawai honorer juga saya minta mau mendaftar menjadi pengawas TPS, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini.

Legislator yang telah terpilih sebanyak tiga kali berturut-turut ini berharap ke depan seluruh tahapan Pilkada Kalteng 2020 di Gumas dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020,” ajak legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Gumas Katriana mengatakan bahwa pihaknya memperpanjang masa pendaftaran pengawas TPS pada pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020. Bawaslu Gumas memerlukan 273 orang untuk menjadi pengawas TPS, sesuai dengan jumlah TPS di kabupaten.

Sesuai ketentuan, satu TPS minimal ada dua orang calon pengawas TPS. Namun sejak dibukanya pendaftaran pada 3-15 Oktober 2020, ternyata banyak desa/kelurahan yang belum memenuhi syarat minimal dua orang calon.

Dia menjelaskan, hingga 15 Oktober 2020, dari 127 desa/kelurahan yang ada di Gumas ternyata baru belasan desa yang sudah memenuhi persyaratan minimal dua orang calon pengawas TPS.

Terlebih, dari hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan DPT yang dilakukan KPU Gumas di Kuala Kurun pada Jumat (16/10) lalu terjadi perubahan jumlah TPS di dua desa.

“Jumlah TPS di Tanjung Karitak Kecamatan Sepang dan Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya berubah. Di Tanjung Karitak bertambah satu TPS sehingga menjadi tiga TPS dan di Tumbang Empas berkurang satu TPS sehingga menjadi dua TPS,” bebernya.

Dengan adanya penambahan jumlah TPS di Tanjung Karitak, sambung dia, kebutuhan terhadap pengawas TPS di desa tersebut bertambah sehingga masa pendaftaran pengawas TPS harus diperpanjang.

Pengawas TPS terbuka bagi siapa saja, termasuk bagi PNS dan honorer, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan serta mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih.

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS dapat mendaftarkan diri ke Panitia Pengawas Kecamatan di kecamatan masing-masing. Pendaftaran berakhir pada 19 Oktober 2020 mendatang,” demikian Katriana.