KPU jamin pelaksanaan pilgub di Bartim patuhi protokol kesehatan

id KPU jamin pelaksanaan pilgub di Bartim patuhi protokol kesehatan, Bartim, KPU bartim

KPU jamin pelaksanaan pilgub di Bartim patuhi protokol kesehatan

KPU Bartim mensosialisasi tahapan kampanye Pilgub Kalteng tahun 2020 dan cara penggunaan hak suara bagi pasien COVID-19 di area Isolasi B RSUD Tamiang Layang, Minggu (20/9/2020) lalu. ANTARA/HO-PPID KPU Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Timur Andy A Gandrung menjamin pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2020 nanti dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan. 

“Kita laksanakan sekaligus sosialisasikan dengan standar protokol kesehatan secara ketat agar tidak ada penyebaran maupun penambahan COVID-19 di Kabupaten Bartim,” kata Andy di Tamiang Layang, Kamis.

 Penyelenggara dan pemilih wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Protokol kesehatan ini juga disosialisasikan kepada masyarakat selaku pengguna hak pilih.

Menurutnya, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bartim telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim, Desk Pilkada Pemkab Bartim dan Bawaslu setempat. Mekanisme pemilihan disepakati bahwa pemilih wajib memakai masker, mencuci tangan sebelum masuk areal TPS,  jarak tempat duduk diatur sesuai protokol kesehatan.

Pada H-7 pencoblosan, KPU Bartim meminta data sebaran COVID-19 untuk memfasilitasi pasien COVID-19 yang mampu menggunakan hak pilih dengan TPS berpindah atau mobile.

Pemungutan suaranya menggunakan TPS mobile akan diberlakukan hanya kepada pasien COVID-19. Petugas penyelenggara pemilu berpakaian alat pelindung diri lengkap akan mendatangi lokasi pasien COVID-19 dirawat, sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak suaranya.

Dalam menjamin pelaksanaan pilkada bebas COVID-19, seluruh Komisioner KPU Bartim beserta pegawai maupun badan ad hoc penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, KPPS diwajibkan menjalani tes cepat dan tes usap. Pemberlakuan ini untuk mengetahui kondisi kesehatan, apakah tertular COVID-19 atau tidak.

“Pelaksanaan tes cepat dimulai akhir November 2020 nanti. Untuk Komisioner KPU dan pegawai masih dua kali tes cepat dan satu kali tes usap. Sedangkan penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, KPPS masih satu kali tes usap,” kata Andy.

Dilaksanakannya tes usap dan tes cepat mendekati pelaksanaan Pilgub agar saat pelaksanaan nanti dipastikan tidak menjadi sumber penularan atau penyebaran COVID-19. KPU Bartim benar-benar memperhatikan protokol kesehatan agar tidak ada penambahan COVID-19 atau kluster pilkada.

Ditambahkan Andy, walaupun masih dalam masa pandemi COVID-19, KPU Bartim menjamin setiap warga yang memiliki hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya pada Pilgub Kalteng 2020.

Baca juga: Penyebaran COVID-19 di Bartim terus ditekan melalui pelacakan

Baca juga: Legislator Bartim ajak masyarakat lebih aktif putus penyebaran COVID-19

Baca juga: Bupati Bartim apresiasi pelaksanaan TMMD sukses