Enggan disanksi sosial, 636 warga Palangka Raya pilih sanksi denda Rp100 ribu

id Palangka Raya,operasi yustisi,Emi Abriyani,sanksi sosial,Enggan disanksi sosial, 636 warga Palangka Raya pilih sanksi denda Rp100 ribu

Enggan disanksi sosial, 636 warga Palangka Raya pilih sanksi denda Rp100 ribu

Ilustrasi - Sejumlah pelanggar disiplin protokol kesehatan saat menjalani sanksi kerja sosial bersih-bersih tempat umum di kawasan Simpang Lima Siaga Boyolali, Jumat (09/10/2020). (ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 636 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19 memilih sanksi denda administratif.

"Dari seluruh pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi, sebanyak 636 orang atau 28,94 persen pelanggar memilih sanksi denda administratif berupa denda," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis.

Setiap pelanggar yang memilih sanksi denda administratif diwajibkan membayar denda senilai RP100.000. Seluruh denda itu disetorkan ke kas daerah baik secara langsung maupun tidak.

"Dari data tersebut jumlah denda administrasi yang masuk ke kas daerah sebanyak Rp63.600.000. Denda tersebut masuk dalam kategori pendapatan daerah kategori lain-lain," kata Emi.

Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih sanksi kerja sosial

Sementara itu berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, terhitung sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.198 warga terjaring operasi yustisi.

Dari 2.173 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.420 warga atau sebanyak 64,60 persen memilih sanksi kerja sosial.

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 54 kejadian atau 2,46 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 23 kejadian atau 1,05 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 64 kejadian atau 2,91 persen.

Baca juga: Legislator ajak masyarakat Palangka Raya taati protokol kesehatan cegah COVID-19

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Tujuh warga diberi sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan