Tujuh warga diberi sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan

id Tujuh warga diberi sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan, Palangka raya, protokol kesehatan

Tujuh warga diberi sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan

Pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi oleh Satgas Operasi Yustisi dari Polda Kalteng kepada sejumlah warga di kawasan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (18/10/2020). ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Tujuh warga Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya diberi sanksi sosial oleh Satuan Tugas Operasi Yustisi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah karena kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kalteng AKBP Rian Tohari yang juga sebagai Kepala Tim dua pada Operasi Yustisi mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Dari tujuh orang pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di kawasan Pahandut Seberang ini diantaranya lima orang laki-laki dan dua orang perempuan lantaran tidak menggunakan masker saat beraktivitas diberi sanksi sosial," kata Rian Tohari di Palangka Raya, Minggu. 

Dia menjelaskan, selama pandemi COVID-19 ini berlangsung maka Satgas Yustisi Polda Kalteng akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakan kepada siapa pun yang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Dalam Operasi Yustisi kali ini menyasar ke tempat-tempat yang sering terjadi berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, rumah makan dan tempat wisata kuliner.

Hal tersebut dilakukan selain menekan angka penyebaran COVID-19, juga memutus mata rantai wabah Corona yang selama beberapa bulan ini sangat meresahkan warga 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya. 

"Tujuh orang yang terjaring dalam giat Operasi Yustisi hari ini di Pahandut Seberang, langsung kita berikan sanksi disiplin untuk memberikan efek jera, pemberian masker dan diberikan imbauan sekaligus peringatan agar jangan sampai abai akan prorokol kesehatan dalam beraktivitas," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut pihaknya juga tidak akan pandang buli, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Selain itu mereka juga selalu mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjalankan aturan pemerintah yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah setiap harinya.

Baca juga: Polda Kalteng gandeng mediator nasional damaikan warga berseteru di medsos

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Palangka Raya masih 101 jiwa

Baca juga: Satgas COVID-19 dampingi 912 kegiatan masyarakat di Palangka Raya