Satgas COVID-19 dampingi 912 kegiatan masyarakat di Palangka Raya

id emi abriyani,asistensi,palangka raya,satgas penanganan COVID-19,covid-19,Satgas COVID-19 Palangka Raya dampingi 912 kegiatan masyarakat

Satgas COVID-19 dampingi 912 kegiatan masyarakat di Palangka Raya

Data pelaksanaan asistensi yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan pendampingan 912 kegiatan masyarakat setempat, terutama terkait dengan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona jenis baru itu.

"Sampai saat ini telah ada 912 kegiatan masyarakat yang kami lakukan pendampingan, terutama untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dijalankan selama kegiatan tersebut," kata Ketua Harian Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, di Palangka Raya, Minggu.

Perempuan berhijab itu, menyebut 912 kegiatan masyarakat itu terdiri atas 373 pernikahan, 214 pertemuan, 100 kegiatan di masjid, 133 kegiatan di gereja, tiga kegiatan di tempat ibadah lain, dan 88 kegiatan di tempat usaha.

Dari data tersebut pendampingan pada acara pernikahan menjadi asistensi terbanyak yang mencapai 40,97 persen dan sisanya kegiatan pertemuan mencapai 23,26 persen, kegiatan di masjid 10,96 persen, di gereja 14,73 persen, tempat ibadah lain 0,33 persen, dan asistensi tempat usaha 9,75 persen.

Asistensi itu dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan masyarakat memenuhi dan menjalankan protokol kesehatan COVID-19, di antaranya mendapat izin atau rekomendasi pelaksanaan kegiatan yakni menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tisu, serta bak sampah.

Selain itu, wajib menjaga jarak selama kegiatan berlangsung dan memastikan setiap orang di lokasi tersebut menggunakan masker serta dilakukan cek suhu tubuh. Selain itu, diberlakukan pengurangan kapasitas 30 hingga 50 persen dari total kapasitas lokasi acara untuk setiap kegiatan.

Masyarakat, pengurus tempat ibadah, pelaku usaha, serta pihak lain yang akan melaksanakan kegiatan pun diminta mengajukan permohonan izin ke satgas untuk selanjutnya dilakukan verifikasi persiapan oleh tim.

"Jika siap, maka akan diberikan surat rekomendasi atau izin," ujar dia.

Ia menjelaskan bahwa asistensi tersebut secara gratis, sedangkan satgas bekerja secara profesional.