Pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih sanksi kerja sosial

id palangka raya,operasi yustisi,Pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih sanksi kerja sosial

Pelanggar protokol kesehatan lebih banyak memilih sanksi kerja sosial

Data operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya. (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 2.173 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19.

"Sejak 14 September hingga sekarang sudah ada 2.173 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Rabu.

Dari 2.173 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 1.402 warga atau sebanyak 64,52 persen memilih sanksi kerja sosial.

Sementara 629 warga lainnya atau sebanyak 28,95 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.

Baca juga: Palangka Raya tambah tiga armada damkar maksimalkan misi penyelamatan

Untuk sanksi lain seperti pencabutan izin atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada kejadian. Sementara untuk sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat satu kejadian.

Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan tidak menggunakan masker sebanyak 54 kejadian atau 2,49 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 23 kejadian atau 1,06 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 64 kejadian atau 2,95 persen.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Baca juga: PWI Kalteng kumpulkan pimpred bahas tantangan media di era teknologi 4.0

Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Kabar baik, pasien COVID-19 di Palangka Raya hanya tinggal 85 orang

Baca juga: Pelayanan kesehatan gratis Pemprov Kalteng bantu ribuan masyarakat kurang mampu

Baca juga: Personel Polsek Pahandut ingatkan pengunjung dan pedagang Pasar Besar terapkan 3M