Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19

id Pembukaan sekolah wajib mempertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19, DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur

Pembukaan sekolah wajib pertimbangkan masukan Satgas Penanganan COVID-19

Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah saat kunjungan ke sekolah, beberapa waktu lalu sebelum terjadi pandemi COVID-19. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah mengatakan, DPRD mendukung kebijakan pemerintah kabupaten yang kembali membuka sekolah mulai pekan depan, jika itu memang sudah melalui kajian mendalam

"Pemerintah kabupaten harus mendengar dan mempertimbangkan masukan dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang kondisi perkembangan penyebaran COVID-19 di kabupaten ini. Ini sangat penting. Kita harus tetap waspada karena pandemi virus mematikan ini masih terjadi," kata Riskon di Sampit, Selasa.

Masukan dan pertimbangan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sangat penting karena mereka yang lebih mengetahui kondisi pandemi COVID-19 di daerah ini saat ini. Mereka pasti mempunyai pandangan dan pendapat yang didasari fakta dan data terkait prediksi perkembangan penularan COVID-19.

Keterlibatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga sangat dibutuhkan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Peran mereka sangat penting untuk memastikan kesiapan setiap sekolah menerapkan protokol kesehatan, ditinjau dari sarana dan prasarana yang ada.

Semua itu akan menjadi bahan kajian dan telaahan bagi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam memberi pendapat dan masukan. Pemerintah harus jujur dan mengikuti apapun pendapat dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tersebut.

"Apabila hasil kajian dari Satgas Penanganan COVID-19 memberikan masukan untuk memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka maka perlu dilakukan uji coba di sekolah tertentu sebagai acuan nanti untuk penerapan pembukaan kegiatan belajar tatap muka di sekolah lain," ujar politisi muda Partai Golkar ini.

Baca juga: Reboisasi harus digalakkan di Kotim cegah banjir semakin parah

Riskon menambahkan, keputusan membuka kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah untuk tingkat SMP, diakui memang kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara itu untuk tingkat SMA sederajat, disarankan dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal mendasar lain yang harus menjadi perhatian pemerintah kabupaten dalam masalah ini adalah tentang Surat Keputusan Bersama empat menteri terkait kegiatan belajar dengan sistem tatap muka. Ditegaskan bahwa itu bisa dilaksanakan atas persetujuan orangtua murid.

"Mudahan-mudahan hasil keputusan yang dibuat nantinya bisa memuaskan semua pihak. Keselamatan anak-anak tentu harus menjadi perhatian utama kita bersama," demikian Riskon.

Sebelumnya, Bupati H Supian Hadi menyatakan bahwa sekolah akan dibukan kembali mulai Senin (2/11) pekan depan. Dalam satu minggu ini, pihak sekolah diminta melengkapi sarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Untuk tahap awal ini diberlakukan bagi SMP. Nanti akan dievaluasi. Jika dianggap memungkinkan maka akan dibuka kembali untuk kelas III sampai VI SD. Tapi jika kondisi dinilai berisiko, maka sekolah akan ditutup lagi," demikian Supian Hadi.

Baca juga: Kotim perlu industri hilir tingkatkan sektor rotan, kata Irawati

Baca juga: Ikan asin jadi pengusir kejenuhan di Posko Satgas Penanganan COVID-19