Jakarta (ANTARA) - Head of User and Contents Operations TikTok Angga Anugrah Saputra memberikan tanggapan soal isu perlindungan hak cipta atas lagu dari para musisi yang digunakan dalam aplikasi tersebut.
Menurut Angga, TikTok sebagai aplikasi bagi para konten kreator telah memiliki aturan mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual yang tertuang dalam panduan layanan.
"Kami sangat memperhatikan itu ya soal hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya hak cipta musik yang ada di TikTok seperti yang tercantum di panduan layanan dan komunitas," kata Angga Anugrah Saputra dalam jumpa pers virtual, Rabu.
Baca juga: Guna perluas perpustakaan musik, TikTok gandeng Sony Music
Angga menambahkan bahwa TikTok memberikan wadah bagi para pengguna untuk menyalurkan kreativitas dan karya mereka melalui aplikasi tersebut.
Namun dengan tegas, jelas Angga, TikTok tidak akan mengizinkan para pengguna untuk mengunggah, berbagi, atau membuat konten apa pun yang berpotensi melanggar hak cipta.
"Kami pun juga pro aktif untuk melindungi hak cipta lagu dari musisi nasional dan internasional juga. Supaya aman untuk para user menyalurkan kreativitas," ujar Angga.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa semua lagu yang terdapat dalam aplikasi TikTok sudah melalui proses perizinan yang melibatkan pemilik kekayaan intelektual dari lagu atau karya musik tersebut.
"Dan memang lagu di library kita harus seizin dari pemilik lagunya. Biasanya ada dari music label, ada juga dari publisher dan musisinya juga," imbuhnya.
Baca juga: TikTok akan rekrut 3.000 insinyur secara global
Baca juga: TikTok beri tahu alasan video pengguna dihapus
Baca juga: Konten 'tidak senonoh', Pakistan blokir TikTok
Berita Terkait
Wagub Kalteng: Kehadiran perda beri kepastian perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas
Senin, 22 April 2024 11:20 Wib
Pemkab Kotim siapkan Rp133 miliar bayar hak-hak pegawai
Jumat, 29 Maret 2024 19:39 Wib
DPRD Kalteng usulkan raperda inisiatif perjuangkan hak difabel
Selasa, 19 Maret 2024 16:37 Wib
Siapkan RUU mempermudah para penemu dari daerah mengurus hak paten
Selasa, 19 Maret 2024 15:11 Wib
Dewan Pers: Tempo wajib layani hak jawab Bahlil dan minta maaf
Senin, 18 Maret 2024 22:36 Wib
BPJS Kesehatan Palangka Raya sosialisasikan hak dan kewajiban ke peserta JKN
Jumat, 8 Maret 2024 19:57 Wib
Video Puan Maharani setujui usulan hak angket adalah hoaks!
Minggu, 3 Maret 2024 20:11 Wib
BKPSDM Kotim: TPP bukan hak, melainkan apresiasi bagi pegawai
Senin, 26 Februari 2024 21:26 Wib