Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Septedy mengingatkan kembali kepada seluruh pemilik usaha budidaya sarang burung walet di daerah setempat, agar dapat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019, tentang pengelolaan sarang burung walet.
"Tentu Perda tersebut untuk kepentingan bersama, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya untuk pembangunan," kata Septedy di Kuala Kapuas, Minggu (15/11).
Menurutnya, peranan dengan keaktifan masyarakat mendukung terlaksananya Perda tersebut, agar mendukung terwujudnya pembangunan di Kabupaten Kapuas dengan baik.
"Tentunya dengan mengikuti sesuai Perda tersebut, dan kesadaran dalam mematuhinya," jelas Septedy, yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupateb Kapuas ini.
Selain itu, Septedy juga meminta sosialisasi harus terus dilakukan dengan baik, dan berkala oleh dinas terkait, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, termasuk melibatkan pemerintah kecamatan, agar masyarakat memahaminya.
"Perda dibuat untuk diketahui, diiterapkan, dan dipatuhi bersama. Jadi, kami minta agar terus dipatuhi dan dilaksanakan," demikian Septedy.
Baca juga: Konsultasi publik studi Amdal 'food estate' dorong peran aktif masyarakat
Sementara berita sebelumnya beberapa waktu lalu, berdasarkan data BPPRD Kabupaten Kapuas, menyebutkan ada ribuan bangunan budidaya sarang burung walet di daerah setempat tercatat. Dari ribuan bangunan tersebut, hanya beberapa saja yang memiliki izin usaha pengelolaan sarang burung walet.
“Yang terdata ada sekitar tiga ribuan bangunannya itu hanya memiliki izin bangunan saja. Kalau yang sudah berizin untuk pengelolaan sarang burung walet bisa dihitung dengan jari, kalau tidak salah hanya lima saja,” kata Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas, Andreas Nuah, di Kuala Kapuas, belum lama ini.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berupaya mendongkrak pendapatan dari budidaya sarang burung walet karena potensinya dinilai cukup bagus namun belum digarap maksimal. Target PAD dari sektor sarang burung walet di Kabupaten Kapuas pada tahun 2019 lalu Rp.1,8 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp.200 juta.
Baca juga: Kejati ingatkan jajaranya harus netral pada Pilkada Kalteng
Baca juga: BSPS bantu tingkatkan kualitas rumah hunian di Kapuas
Berita Terkait
Kepala DPMD Kapuas: 30 KPM telah terima BLT kemiskinan ekstrim 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 14:15 Wib
DPMD Kapuas dukung Apdesi bentuk pengurus tingkat kecamatan
Sabtu, 4 Mei 2024 14:05 Wib
Seorang mahasiswa Unlam Banjarmasin dikabarkan hilang di Sei Ahas Kapuas
Sabtu, 4 Mei 2024 13:47 Wib
Dua atlet sepeda Kapuas diberangkatkan ikuti pelatihan persiapan PON XXI
Jumat, 3 Mei 2024 19:33 Wib
Disarpustaka Kapuas tampilkan mobil perpustakaan keliling
Rabu, 1 Mei 2024 13:52 Wib
Pansus II DPRD Kapuas godok raperda pembentukan dan susunan perangkat derah
Rabu, 1 Mei 2024 13:22 Wib
Ratusan pelajar di Kapuas ikuti lomba kaligrafi
Rabu, 1 Mei 2024 13:11 Wib
DPRD Kapuas apresiasi pawai karnaval budaya
Rabu, 1 Mei 2024 13:02 Wib