Kasus perceraian di Kapuas didominasi gugatan istri

id Kasus perceraian di Kapuas didominasi gugatan istri, Kapuas, pengadilan agama

Kasus perceraian di Kapuas didominasi gugatan istri

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Khairi Rosyadi. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kasus perceraian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, selama pendemi COVID-19 cukup tinggi dan meningkat dengan didominasi cerai gugat oleh istri.

“Selama Januari hingga Oktober 2020 ini, perkara yang putus cerai talak dari pihak laki-laki ada sebanyak 65 perkara dan cerai gugat dari pihak perempuan ada sebanyak 304 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Khairi Rosyadi di Kuala Kapuas, Senin.

Catatan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, sejak Januari hingga Oktober 2020 ini tercatat ada 369 perempuan maupun pria yang menjadi janda dan duda baru.

Total jumlah perkara yang sudah putus hingga Oktober 2020 ini sebanyak 640 perkara. Jumlah ini sudah melampaui perkara yang ditangani selama 2019 yang hanya 611 perkara. Ada peningkatan sekitar 29 perkara kasus perceraian dan diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir tahun.

Khairi Rosyadi menjelaskan, kasus perceraian yang paling tinggi didominasi cerai gugat dari pihak perempuan yakni sebanyak 304 perkara. Ada pula dispemsasi kawin atau permohonan pengajuan keringanan untuk menikah bagi anak yang masih di bawah 19 tahun ada sekitar 126 perkara.

Kemudian, perkara itsbat nikah atau bagi orang nikah yang pernikahannya tidak tercatat di Pengadilan Agama setempat. Perkara lainnya yaitu cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki ada sebanyak 65 perkara.

“Dari sekian banyak perkara yang diterima di Pengadilan Agama ini, kaitannya yang diajukan oleh pihak istri ataupun cerai gugat. Itu memang beberapa penyebabnya pertama yang paling sering adalah disebabkan pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus,” katanya.

Pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus ini, tambah Khairi, umumnya disebabkan oleh antara lain adanya faktor ekonomi, serta sikap dan sifat pasangan yang tidak bisa diterima oleh pihak lainnya selama berumah tangga, baik itu persoalan nafkah anak istri maupun yang tidak diketahui oleh istrinya.

“Itulah penyebab dan sebab terjadi perceraian dalam rumah tangga,” demikian Khairi Rosyadi.

Baca juga: Pemprov Kalteng beri pendampingan pelaku usaha perikanan 'food estate'

Baca juga: Pemkab ingatkan pemilik usaha burung walet di Kapuas patuhi Perda