Anies dipanggil polisi terkait kerumunan di rumah Rizieq
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.
Baca juga: Wagub: Pertemuan Anies dan Rizieq adalah hal yang wajar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Langgar prokes, Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan
Baca juga: Kapolda nilai acara Rizieq Shihab di Bogor abaikan prokes COVID-19
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pihaknya menjadwalkan klarifikasi terhadap Anies pada Selasa (17/11) pukul 10.00 WIB di Mako Polda Metro Jaya.
"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata dia saat dikonfirmasi, Senin.
Meski demikian, Tubagus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.
Baca juga: Wagub: Pertemuan Anies dan Rizieq adalah hal yang wajar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Rizieq Shihab.
Pimpinan FPI Rizieq Shihab diketahui menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020.
Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Langgar prokes, Pemprov DKI denda Rizieq Shihab Rp50 juta
Baca juga: Kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan
Baca juga: Kapolda nilai acara Rizieq Shihab di Bogor abaikan prokes COVID-19