Seorang ayah aniaya anak tiri usia 3 tahun hingga tewas di Barsel

id seorang ayah aniaya anak tiri ,Barsel,Buntok,Barito Selatan,Polres Barsel,Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Te

Seorang ayah aniaya anak tiri usia 3 tahun hingga tewas di Barsel

Ilustrasi (Pixabay)

Buntok (ANTARA) - Seorang ayah di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah diamankan polisi lantaran menganiaya anak tirinya hingga tewas.

"Pelaku penganiayaan terhadap seorang anak berinisial RS (3) tersebut berinisial PM (21), dan pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/11) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasat Reskrim, AKP Yonals N. Putera, di Buntok, Jumat

Ia mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan seorang balita itu tewas terjadi pada Senin (23/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah mendapatkan laporan terkait hal itu, pihaknya melakukan olah TKP, dan mencurigai ayah tiri korban, karena pada saat kejadian, korban hanya berdua bersama pelaku.

"Selanjutnya, kita lakukan pendalaman terhadap saksi-saksi di sekitar. Selain itu juga, kami mengecek visum korban dan hasilnya menunjukkan adanya tanda kekerasan pukulan benda tumpul, artinya anak tersebut baru saja mengalami tindakan kekerasan," ungkapnya.

Yonals menjelaskan, sebelum menghembuskan nafas terakhir, korban mendapat sejumlah pukulan dari tangan pelaku yang mengenai dada, kepala dan punggung yang menyebabkan nafas korban menjadi tidak stabil.

Karena melihat nafas anak tirinya tidak stabil, pelaku panik dan sempat memandikan, memakaikan baju dan merebahkan korban dilantai.

"Saat sang ibu datang dan menanyakan kepada pelaku kenapa anaknya tiba-tiba tertidur, pelaku sempat berdalih menjawab tidak tahu dengan alasan saat itu sedang turun ke sungai," jelas Yonals N. Putera

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan petugas lanjut dia, pelaku tega melakukan aksi kejinya tersebut lantaran kesal mendengar suara tangisan korban saat ditinggal ibunya pergi ke warung untuk membelikan rokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik pelaku.

Saat ini, pelaku berinisial PM (21) beserta barang bukti satu lembar celana pendek putih anak, satu buah bantal dan guling berikut hasil visum sudah diamankan di Mapolres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PM dikenakan pasal 80 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.