Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 84,81 persen

id Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu,Kalimantan Tengah,Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya,COVID-19,tin

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Palangka Raya capai 84,81 persen

Tangkap layar perkembangan kasus COVID-19 di Kota Palangka Raya, Senin (30/11/2020). (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Murni D Djinu menyatakan bahwa 84,81 persen pasien COVID-19 di kota setempat dinyatakan sembuh.

"Sebanyak 1.223 pasien atau sebanyak 84,81 persen dari total kasus positif COVID-19 di Palangka Raya telah sembuh," kata Murni di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama pada Mei hingga sekarang tercatat 1.442 kasus usai terjadi penambahan empat kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 72 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 755 orang," katanya.

Berdasar data yang sama, di wilayah "Kota Cantik" saat ini masih tercatat sebanyak 147 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 10,19 persen dari total kasus positif.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 16 orang

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

Baca juga: Delapan kelurahan di Palangka Raya zona hijau penyebaran COVID-19

Baca juga: Perkuat arus informasi ekonomi dan IJK, OJK Kalteng gelar 'Journalist Class'