DAD minta Ormas melapor ketika masuki wilayah Gumas

id pemkab gumas,gunung mas,Dewan Adat Dayak,Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, Herbert Y Asin,DAD minta Ormas melapor ketika masuki wila

DAD minta Ormas melapor ketika masuki wilayah Gumas

DAD Gumas, pada Damang, Batamad, Fordayak, Gerdayak, Kudamata, Kades Petak Bahandang, Lurah Tampang Tumbang Anjir, dan lainnya menunjukkan surat pernyataan sikap usai pelaksanaan rapat di Kuala Kurun, Kamis (3/12/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin mengingatkan organisasi atau kelompok masyarakat Dayak agar melaporkan diri jika masuk ke wilayah itu.

“Kami mendapat kabar ada organisasi atau kelompok masyarakat Dayak yang masuk ke Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun serta melakukan ritual. Hari ini kami undang untuk melakukan klarifikasi, namun pengurusnya tidak hadir,” ucap Herbert di Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut, sebenarnya boleh saja organisasi atau kelompok masyarakat Dayak masuk ke Gumas. Namun sebaiknya organisasi atau kelompok tersebut melaporkan diri dahulu ke pemerintah kabupaten dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta DAD Gumas.

Baca juga: RUU Larangan Minuman beralkohol bisa mematikan kearifan Suku Dayak

Sejauh ini, ujar dia, di Gumas terdapat berbagai organisasi atau kelompok Dayak yang diterima secara terbuka oleh masyarakat, seperti Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad), Forum Pemuda Dayak (Fordayak), Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak), dan Kudamata.

Menurut dia, DAD Gumas mendukung penuh keberadaan organisasi atau kelompok masyarakat Dayak, jika memang tujuannya baik dan mulia, serta tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.      

“Itu yang kami inginkan, paling tidak organisasi atau kelompok masyarakat Dayak menyampaikan dahulu tujuannya masuk ke Gumas. Kalau tujuannya baik pasti kami sambut dengan tangan terbuka,” tuturnya.

Baca juga: Tujuh tokoh Kotim terima penghargaan

Sebagai bentuk pernyataan sikap, peserta klarifikasi yang terdiri dari perwakilan DAD Gumas, Damang Kecamatan Kurun dan Damang Kecamatan Damang Batu, Fordayak, Gerdayak, Kudamata, Kepala Desa Petak Bahandang, dan Lurah Tampang Tumbang Anjir Kecamatan Kurun menandatangani suatu kesepakatan.

Dia menjelaskan, kesepakatan terdiri dari dua hal, yakni menolak kegiatan atau aktivitas dan ritual yang dilakukan di wilayah Gumas, sepanjang organisasi atau kelompok tersebut tidak melaporkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuan ke DAD dan Badan Kesbangpol Gumas.

“Hal itu bertujuan untuk menghindari benturan-benturan yang akan terjadi di antara ormas Dayak di Gumas, dalam artian demi menjaga keamanan dan ketertiban di kabupaten ini,” jelas Herbert.

Kades Petak Bahandang Dediyanto mengatakan, baru-baru ini ada organisasi atau kelompok masyarakat Dayak yang melakukan ritual di wilayah desa setempat, namun organisasi atau kelompok tersebut tidak melapor kepada dirinya selaku kades.

“Setidaknya sudah dua kali organisasi atau kelompok tersebut melakukan ritual di wilayah Petak Bahandang. Saya juga tidak tahu, karena pengurus organisasi atau kelompok tersebut tidak melapor kepada saya,” demikian Dediyanto.

Baca juga: Bupati ingin DAD Gumas berperan menjaga kemajemukan

Baca juga: DAD Gumas diharap mampu jawab kegelisahan masyarakat Dayak

Baca juga: Rumah cagar budaya Panglima Dayak Taboyan diresmikan