Sampit (ANTARA) - Lonjakan kasus baru dan pasien COVID-19 meninggal dunia di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, masih terjadi sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat.
"Penularan masih terjadi. Kami memohon dengan sangat kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar kita terhindar dan bisa memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Multazam di Sampit, Senin.
Data terbaru pukul 12.00 WIB, terdapat 36 kasus baru COVID-19. Hal yang memprihatinkan adalah adanya dua pasien COVID-19 yang meninggal dunia yang berasal dari Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
Secara keseluruhan, jumlah kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur sudah sebanyak 831 kasus, terdiri dari 485 sembuh, 318 masih dirawat dan 28 orang meninggal dunia.
Lonjakan kasus baru COVID-19 terjadi sejak awal November lalu. Jumlah pasien baru terus meningkat signifikan hingga ruang isolasi di RSUD dr Murjani Sampit dan Klinik Islamic Center, terisi penuh.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengizinkan penderita COVID-19 melakukan isolasi mandiri jika memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketentuan isolasi mandiri dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotawaringin Timur tentang protokol isolasi mandiri dalam penanganan COVID-19 setempat. Surat edaran sebanyak enam halaman itu ditandatangani Bupati Supian Hadi pada 1 Desember 2020.
Baca juga: Seluruh petugas pengawas Pilkada Kotim dilindungi BPJAMSOSTEK
Dijelaskan, tempat isolasi mandiri bagi orang dengan konfirmasi COVID- 19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan antara lain dapat berupa rumah, fasilitas pribadi atau lokasi lainnya yang disetujui oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tempat isolasi terkendali.
Untuk menekan penularan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meningkatkan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Razia masker dilakukan di sejumlah titik untuk memastikan masyarakat menggunakan masker.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur juga semakin ketat dalam memberikan izin kegiatan. Jika tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti lokasi, pengaturan jarak, jumlah peserta, ketersediaan tempat cuci tangan dan lainnya maka izin tidak akan diberikan.
"Cara efektif yang bisa kita lakukan saat ini adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. Mari kita melindungi diri dan melindungi orang lain," demikian Multazam.
Baca juga: Distribusi logistik Pilkada Kotim prioritaskan desa terjauh
Baca juga: Distribusi logistik Pilkada Kotim prioritaskan desa terjauh