Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Walman Tristanto angkat bicara terkait penundaan pemungutan suara dua tempat pemungutan suara di wilayah itu pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kalteng 2020 karena faktor cuaca.
“Penundaan pemungutan suara di dua TPS tersebut terjadi karena kondisi cuaca, jadi tidak ada yang melanggar aturan. Itu force majeure,” ucap Walman saat dibincangi awak media di Kuala Kurun, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan force majeure adalah gangguan alam seperti hujan deras, banjir, tsunami, gempa bumi, angin puting beliung, dan lain sebagainya.
Menurut dia, jika terjadi gangguan alam seperti itu maka penundaan pemungutan suara bisa saja dilakukan dan pemungutan suara bisa dilanjutkan setelah gangguan alam tersebut berakhir.
Baca juga: Pangdam XII/Tanjungpura dan Kapolda Kalteng kunjungi lokasi pengembangan singkong di Gumas
Artinya, penundaan pemungutan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak melanggar aturan.
Saat itu, sambung dia, sebelum terjadinya gangguan alam di dua TPS di Gumas para petugas penyelenggara pemilu sudah mengamankan dokumen-dokumen penting seperti surat suara, kotak suara, dan lainnya.
“Intinya penundaan pemungutan suara di dua TPS di Gumas tidak melanggar aturan dan ketentuan. Setelah itu pemungutan suara kembali dilanjutkan dan semua berjalan dengan lancar,” bebernya.
Baca juga: Legislator Gumas minta masyarakat bersabar tunggu hasil penghitungan KPU
Lebih lanjut, saat ini Bawaslu Gumas melalui panitia penyelenggara di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan juga mengawasi pengantaran logistik Pilkada Kalteng dari tingkat desa/kelurahan ke kecamatan.
“Informasi yang kami dapat dari panitia pengawas kecamatan, saat ini logistik pilkada sudah berada di kecamatan. Nantinya setelah pelaksanaan pleno di tingkat kecamatan, logistik akan diantar ke kabupaten dengan diawasi oleh panwascam dan dikawal kepolisian,” beber Walman.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gumas Stepenson mengatakan proses pemungutan suara di dua TPS di kabupaten itu sempat terhenti karena faktor cuaca.
Dia menjelaskan, dua TPS tersebut adalah TPS 1 Desa Sepang Kota Kecamatan Sepang yang sempat terhenti sekitar 30 menit karena angin kencang menerbangkan tenda TPS, dan TPS 2 Desa Takaras Kecamatan Manuhing yang sempat terhenti sekitar satu jam lebih karena hujan deras yang merobohkan tenda TPS.
“Walau sempat terhenti, pemungutan suara di dua TPS tersebut dapat kembali dilanjutkan karena semua dokumen sempat diamankan,” jelas Stepenson.
Baca juga: Masyarakat desa di Gumas disiplin terapkan protokol kesehatan pada pilkada
Baca juga: Pemungutan suara dua TPS di Gumas sempat terhenti
Baca juga: Legislator Gumas: Yang kalah harus berlapang dada
Berita Terkait
PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Siddhakarya 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 11:45 Wib
DPRD Gumas tetapkan perubahan susunan keanggotaan Komisi II
Selasa, 10 Desember 2024 15:34 Wib
Puskesmas Kurun edukasi pentingnya ASI eksklusif melalui inovasi 'Ela Laya'
Jumat, 6 Desember 2024 13:53 Wib
DPRD Gumas ajak masyarakat dukung pemerintahan desa
Kamis, 5 Desember 2024 16:10 Wib
Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas
Rabu, 4 Desember 2024 17:48 Wib
KPU tetapkan Jaya-Efrensia pemenang Pilkada Gumas 2024
Rabu, 4 Desember 2024 7:04 Wib
Sekda Gumas berharap pilkada 2024 berjalan kondusif hingga akhir
Selasa, 3 Desember 2024 14:30 Wib
Serap aspirasi, DPRD Gumas reses kelompok ke masing-masing dapil
Selasa, 3 Desember 2024 11:55 Wib