Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau, sehingga kemungkinan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir, di Pekanbaru, Kamis, mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai.
Untuk Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS). "Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan," kata Ilham.
Menurut dia, pelanggaran Pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.
"Setelah pemungutan selesai ditemukan ada pemilih di Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut," katanya.
Baca juga: Bawaslu Gumas angkat bicara terkait sempat tertundanya pemungutan suara
Kemudian di Batin Solapan terjadi pelanggaran karena ada belasan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS lain.
"Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 simpang padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu untuk pelanggaran pilkada yang terjadi di Kota Dumai dan Kabupaten Inhu.
Menurut dia, mekanisme pelaksanaan PSU adalah harus dilaksanakan paling lambat empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.
Baca juga: Situs resmi KPU rilis hasil pilkada delapan kabupaten/kota
"Intinya, jika ada pelanggaran administrasi dalam proses penghitungan, maka proses penanganan jika itu rekomendasinya PSU dan penghitungan suara ulang itu diberikan dalam rentang waktu empat hari setelah tanggal 9 Desember 2020," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyatakan akan segera mengirimkan pers rilis kepada wartawan untuk menjelaskan secara jelas pelanggaran pilkada yang terjadi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh institusi tersebut.
Sembilan daerah di Riau pada tahun ini melaksanakan pilkada serentak, yakni Kabupaten Bengkalis, Inhu, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.
Baca juga: Masyarakat diminta tidak berlebihan menanggapi hasil pemilihan suara
Baca juga: Sugianto-Edy unggul sementara versi hitung cepat
Baca juga: KPU Kotim fasilitasi pasien COVID-19 gunakan hak pilih
Berita Terkait
MUI sayangkan tiga stasiun televisi program Ramadhan banyak potensi pelanggaran
Rabu, 10 April 2024 12:13 Wib
355 pelanggar lalu lintas di Bartim hanya diberi teguran selama Operasi Keselamatan Telabang 2024
Senin, 18 Maret 2024 23:25 Wib
Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile
Sabtu, 16 Maret 2024 6:41 Wib
Sosialisasi peraturan pengenaan sanksi, cegah pelanggaran SFR di Kalteng
Kamis, 7 Maret 2024 17:23 Wib
Kapolres beberkan sasaran pelanggaran selama Operasi Telabang 2024 di Gumas
Senin, 4 Maret 2024 17:07 Wib
Bawaslu Murung Raya temukan dugaan pelanggaran netralitas ASN
Jumat, 1 Maret 2024 12:43 Wib
Bawaslu Gunung Mas tangani satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN
Rabu, 28 Februari 2024 15:31 Wib
Ketua Bawaslu RI akui terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Selasa, 27 Februari 2024 20:13 Wib