Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah merekomendasikan pemungutan suara ulang di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Sampit karena adanya perbedaan jumlah surat suara.
"Hasil penelitian, mereka (Panwascam) memberikan rekomendasi pelaksanaan PSU (pemungutan suara ulang). Ini dilaporkan ke Bawaslu tadi malam dan tadi malam juga kami sudah merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan PSU," kata Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur, Muhammad Tohari di Sampit, Jumat.
Pada Rabu (9/12) lalu masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti dua agenda pemilu kepala daerah sekaligus yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Tohari menjelaskan, saat penghitungan suara di TPS 20 di Jalan Delima 6 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang ditemukan perbedaan jumlah surat suara secara total yang masuk dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Jumlah surat suara dalam kotak suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 204 lembar, sedangkan surat suara dalam kotak suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 208 lembar surat suara.
Menyikapi perbedaan ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mentawa Baru Ketapang melakukan kroscek terhadap daftar hadir pemilih untuk melacak pemilih mana yang disinyalir mendapatkan surat suara itu.
"Karena perbedaan itu maka kemudian kawan-kawan melakukan penelitian hingga kemudian direkomendasikan untuk dilakukan PSU," kata Tohari.
Tohari menambahkan, selain itu saat ini juga sedang berproses terhadap salah satu TPS di Kecamatan Baamang dengan dugaan pelanggarannya adalah terkait tidak proseduralnya pembukaan kotak suara.
Bawaslu mendapat informasi bahwa pada pukul 05.30 WIB tanggal 9 Desember 2020, KPPS setempat bersepakat dengan para saksi yang hadir untuk membuka kotak suara yang seharusnya baru boleh mulai pada pukul 07.00 WIB.
Baca juga: PDIP Kotim umumkan kemenangan Halikinnor-Irawati
Sementara itu terkait rekomendasi pemungutan suara ulang, Bawaslu menyerahkan semuanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur yang berwenang membuat keputusan terhadap masalah itu.
"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasi dari KPU terkait tindak lanjut rekomendasi PSU dari Bawaslu Kotawaringin Timur. Itu semua tergantung penilaian KPU," kata Tohari.
Sementara itu Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya masih membahas masalah tersebut. Dijelaskannya, masalah muncul adalah kesalahan administrasi lantaran petugas tidak sempat mencatat data pemilih yang menggunakan hak pilih berbekal KTP.
"Kami plenokan dulu, ini masih proses. Ada foto KTP-nya, ada tanda tangannya, tapi oleh KPPS belum sempat disalin," demikian Siti Fathonah seraya meminta waktu pihaknya menggelar rapat pleno untuk memutus masalah tersebut.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim apresiasi pilkada lancar
Baca juga: Rudini serukan timnya kawal rekapitulasi suara sampai akhir
Baca juga: Pasar Al Kamal Sampit jadi unggulan dan percontohan transaksi online