Rekapitulasi suara di Bartim rampung, ini hasilnya

id Rekapitulasi suara di Bartim rampung, ini hasilnya, pilkada Kalteng, Bartim, Barito timur

Rekapitulasi suara di Bartim rampung, ini hasilnya

PPK Dusun Timur membuka danĀ  mengambil dokumen hasil rekapitulasi tingkat kecamatan untuk dibacakan dalamĀ rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2020 tingkat kabupaten di GPU Mantawara Tamiang Layang, Senin (14/12/2020) kemarin. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua KPU Kabupaten Barito Timur Andy A Gandrung menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 di tingkat kabupaten setempat sudah selesai, Senin (14/12) sore kemarin.



“Rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan penjumlahan data-data dari seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten dan dituangkan dalam formulir model D. Hasil Kabupaten KWK. Hasil pleno tersebut dikirim ke Palangkaraya,” kata Andy di Tamiang Layang, Selasa.



Dalam rekapitulasi, diketahui jumlah surat suara diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 77.134 lembar, jumlah surat suara dikembalikan pemilih karena rusak / keliru dicoblos sebanyak 41 lembar, jumlah surat suara tidak dipakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 27.561 lembar dan jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 49.532 lembar.



Pasangan calon nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar memperoleh 30.762 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut 02 Sugianto Sabran-Edy Pratowo 17.500 suara. Jumlah suara sah sebanyak 48.262 lembar, suara tidak sah 1.270 lembar.



Menurut Andy, rekapitulasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat KPPS dan PPK. Walaupun ada beberapa catatan kejadian khusus yang disampaikan PPK dan tim paslon tapi secara umum terlaksana dengan aman, lancar dan kondusif.



Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara disaksikan oleh saksi pasangan calon nomor 01 dan 02, serta diawasi Bawaslu Kabupaten Bartim.



Dasar pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2020 di tingkat kabupaten yakni PKPU 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal, dan PKPU nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.



“Kami KPU Bartim mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah daerah TNI-Polri dan jajarannya, pemerintah kecamatan serta teman seperjuangan Bawaslu dan seluruh badan ad hock PPK PPS dan KPPS serta masyarakat Bartim dan seluruh pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyukseskan pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng tahun 2020 ini,” kata Andy.



Ada kejadian khusus dalam pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Bartim. Saksi pasangan calon 01, Sukses Hendrayatno menyampaikan permasalahan selisih antara kehadiran dan jumlah suara sah di TPS 03 Desa Matabu Kecamatan Dusun Timur.



Suksen juga menyampaikan permasalahan hilangnya berita acara hasil pleno PPK Benua Lima di dalam kotak suara yang dibawa ke KPU Bartim mengindikasikan tidak profesionalnya anggota PPK.



Sedangkan saksi pasangan calon 02, Robert G Rana menyampaikan keberatan kepada KPU Bartim, berkaitan dengan hilangnya berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tiap desa dan kelurahan di tingkat kecamatan Benua Lima.



“Menurut kami, ini adalah salah satu pelanggaran pemilu,” tulis Robert G Rana dalam catatan kejadian khusus model D Kejadian Khusus dana tau Keberatan Kabupaten KWK.



Baca juga: Ustaz dan ustazah di Bartim ikuti sertifikasi



Baca juga: Pleno rekapitulasi suara Pilkada Kalteng tingkat Kecamatan di Bartim selesai



Baca juga: Begini cara Pemkab Bartim memastikan penyuluh pertanian menjalankan tugas di desa