Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Wahyudi menyatakan sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan yang beragama kristen mendapat Remisi Khusus (RK I) atau potongan masa tahanan Hari Raya Natal tahun 2020.
"Penyerahan SK remisi rencananya bertepatan perayaan Natal tahun ini. Kemungkinan terbesarnya itu disela perayaan keagamaan umat nasrani nanti," kata Wahyudi di Tamiang Layang, Jumat.
Remisi yang diusulkan tersebut untuk 64 WBP beragama Kristen, namun yang mendapatkan persetujuan hanya 41 orang saja. Mereka yang mendapatkan remisi natal rata-rata napi yang tersandung kasus tindak pidana umum saja.
Sebanyak 17 WBP mendapatkan remisi 1 bulan atau 30 hari, 17 WBP mendapatkan remisi 15 hari dan tujuh orang mendapatkan remisi 45 hari. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Persyaratannya diantaranya berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di rutan.
Baca juga: Harga telur di Bartim naik menjelang Natal
"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," kata Wahyudi.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang itu pun mengharapkan remisi bisa menambah rasa suka cita menyambut perayaan Natal, sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana yang beragama Islam pada perayaan Idul Fitri sebelumnya. Sangat diharapkan sekali para narapidana yang mendapatkan remisi bisa memberikan contoh kepada lain.
"Kami juga mengharapkan mereka bisa menerapkan kelakuan baik secara berkelanjutan dan menjadi panutan bagi rekan-rekannya sehingga bisa berubah menjadi insan yang lebih baik lagi setelah menjalani masa tahanan," demikian Wahyudi.
Baca juga: Bupati Bartim minta warga waspada COVID-19
Baca juga: Dinsos Bartim salurkan bantuan pangan untuk disabilitas mental