Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor San Afri menyebutkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mensyaratkan analisis dampak lingkungan (amdal) bagi perizinan berusaha berisiko tinggi.
"Pendekatan persetujuan lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Hanya usaha berisiko tinggi yang wajib membutuhkan persetujuan lingkungan amdal," ujar San Afri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tidak semua perizinan usaha mengharuskan persyaratan amdal.
"Adapun untuk usaha berisiko rendah, itu cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," katanya.
Sebagai salah satu kalangan independen yang menjadi tim penyusun RPP tersebut, San Afri menambahkan bahwa dalam RPP tersebut diatur ketentuan pelibatan pihak LSM dan pemerhati lingkungan dalam proses amdal sebagai syarat pendirian usaha berisiko tinggi.
“Penyusunan amdal dilakukan oleh pemrakarsa. Dalam penyusunan ini, masyarakat yang dilibatkan adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dan LSM pembina langsung masyarakat,” ujar akademisi itu.
Adapun dalam penilaian amdal, Tim Uji Kelayakan (TUK) yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan ahli bersertifikat melibatkan masyarakat terdampak langsung, LSM pembina masyarakat terdampak langsung dan pemerhati lingkungan termasuk pihak perguruan tinggi.
Tujuan dari pelibatan masyarakat yang terdampak langsung dalam penyusunan dan penilaian amdal itu penting, agar prosesnya partisipatif.
"Amdal itu prosesnya wajib partisipatif. Oleh karena itu masyarakat harus terlibat,” kata San Afri.
Berita Terkait
Unjuk Rasa Tolak Ciptaker Di Palangka Raya
Rabu, 5 April 2023 20:36 Wib
Artikel - Perppu Cipta Kerja buka jalan UMKM bangkit
Selasa, 7 Maret 2023 18:27 Wib
Tak ada kudeta konstitusi dalam penetapan Perppu Ciptaker
Sabtu, 7 Januari 2023 16:14 Wib
Perppu Ciptaker tidak jadi alasan makzulkan Presiden
Kamis, 5 Januari 2023 15:02 Wib
Putusan MK soal UU Ciptaker tak berdampak pada realisasi investasi 2021
Rabu, 1 Desember 2021 17:10 Wib
Puan sebut DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
Selasa, 30 November 2021 17:17 Wib
Mahfud MD: Revisi UU Ciptaker ditargetkan kurang dari dua tahun
Senin, 29 November 2021 22:47 Wib
Kemudahan UU Ciptaker akan perbanyak lapangan kerja
Senin, 21 Desember 2020 9:43 Wib